Berita Lampung
Pemkab Pesawaran Lampung Upayakan Status Aset Tanah SDN 18 Way Ratai di Register 21
Pemkab Pesawaran upayakan penurunan status hutan lindung reg 21 untuk SDN 18 Way Ratai.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Lampung terus melakukan upaya perubahan status kepemilikan lahan UPTD SD Negeri 18 Way Ratai di Kawasan Register 21.
Hal tersebut bertujuan agar proses pembelajaran di UPTD SD Negeri 18 Way Ratai, yang terletak di kawasan hutan lindung Register 21 Lampung bisa berjalan secara baik dan maksimal.
Berdasarkan SK pendirian, SDN 18 Way Ratai berlokasi di Desa Sumber Jaya Kecamatan Way Ratai, berdiri sejak 15 Oktober 1984.
Sekolah ini awalnya merupakan SD Inpres yang berdiri di atas Kawasan Register 21 dan masuk dalam salah satu bagian wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Pendirian Satuan Pendidikan tersebut dibangun berdasarkan kesepakatan warga setempat untuk mengusulkan berdirinya sekolah dengan tujuan memberikan layanan pendidikan terhadap masyarakat yang berdomisili di kawasan tersebut.
Terhitung sejak tahun 1972 sampai saat pemekaran Kabupaten Pesawaran, SDN 18 Way Ratai masih menjadi satu-satunya layanan pendidikan yang berada di kawasan register tersebut.
Hal ini pun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.
Ada perubahan nomenklatur, semula SD Negeri 18 Way Ratai berubah menjadi UPTD SD Negeri 18 Way Ratai.
Saat ini jumlah siswa yang tercatat pada Dapodik Satuan Pendidikan sejumlah 40 siswa.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014, mengamanatkan bahwa salah satu pertimbangan merger (penggabungan) satuan Pendidikan adalah kesenjangan baik secara kualitas maupun kuantitas.
Aturan ini diperkuat dengan Surat Edaran Dirjendikdasmen Nomor 0993/ D/ PR/ 2018 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan itu menyebutkan bahwa, dalam hal sekolah selama tiga tahun berturut turut memiliki siswa kurang dari 60 siswa dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat.
Jika melihat jumlah siswa yang tercatat di Dapodik Satuan Pendidikan, UPTD SD Negeri 18 Way Ratai dimungkinkan untuk dilakukan merger atau penggabungan dengan sekolah lain yang terdekat.
Apalagi ditambah dengan kondisi fisik bangunan serta sarana dan prasarana yang sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan proses belajar mengajar secara maksimal.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran telah melakukan berbagai upaya.
Musda Golkar Lampung Digelar Secara Sederhana Seusai Arahan DPP |
![]() |
---|
Banjir dan Longsor di Pesawaran Akibat Hujan Deras, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.