Kemenag Lampung

Penghulu dan Asosiasi WO Lampung Ngobrol Bareng, Hasilkan Enam Kesepakatan Penting

Penghulu di Lampung menggelar diskusi bersama Wedding Organizer (WO) di Hotel Nusantara, Rabu (18/9/2024).

|
Istimewa
Penghulu di Lampung menggelar diskusi bersama Wedding Organizer (WO) di Hotel Nusantara, Rabu (18/9/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Penghulu di Lampung menggelar diskusi bersama Wedding Organizer (WO) di Hotel Nusantara, Rabu (18/9/2024).

Pertemuan ini dihadiri Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Lampung dan Pengurus Cabang (PC APRI) Kota Bandar Lampung, yang mewakili para penghulu, serta perwakilan WO yang tergabung dalam Asosiasi Tata Upacara Adat Nusantara (ASTANA) Lampung.

Hadir pula Ketua PW APRI Lampung Purna Irawan.

“Acara tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penghulu dan WO, yang keduanya memiliki peran penting dalam melayani masyarakat dalam pelaksanaan pernikahan," kata Purna.

"Tujuan dari pertemuan ini adalah mencapai tiga kesuksesan, yaitu sukses tugas penghulu, sukses tugas WO, dan sukses acara yang diadakan oleh shohibul hajat. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan komunikasi dan pemahaman yang baik terkait tugas masing-masing pihak,” sambung Purna.

Acara Penghulu dan WO Ngobrol Bareng yang dilaksanakan ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas layanan pernikahan di Lampung.

Melalui diskusi dan kolaborasi yang intens, berhasil mencapai enam kesepakatan penting yang menjadi landasan untuk memperkuat sinergi antara penghulu dan Wedding Organizer (WO).

Kesepakatan ini tidak hanya akan memudahkan proses administrasi, tetapi juga memastikan agar pernikahan yang dilaksanakan dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan agama serta adat setempat.

"Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, penghulu dan WO dapat bekerja sama lebih erat demi kepuasan dan kemudahan bagi pasangan yang akan menikah. Ini juga sejalan dengan komitmen kita untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam prosesi sakral pernikahan," harapnya.

Dalam diskusi tersebut, dihasilkan enam poin kesepakatan sebagai berikut:
Penghulu dan WO sepakat bahwa pernikahan adalah acara yang sakral dan penuh keberkahan.

Untuk menjaga nilai sakral dan keberkahan dalam pernikahan, susunan prosesi pencatatan nikah akan mengikuti regulasi, meliputi pembukaan, sambutan penyerahan dan penerimaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, prosesi akad nikah, hingga penyerahan buku nikah atau mahar.

Izin nikah diperbolehkan dilakukan di luar jam pelaksanaan akad nikah.
Penempatan pengantin tidak diwajibkan menghadap kiblat.

Untuk memudahkan administrasi pencatatan, saat akad nikah, pengantin wanita disandingkan dengan pengantin pria.

Namun, jika ada kearifan lokal atau nilai agama yang ingin dihormati, pengantin diperbolehkan tidak disandingkan, asalkan jarak mereka tidak terlalu jauh dari meja pernikahan.

WO diminta mempersiapkan acara tepat waktu, terutama pada jam pertama, karena penghulu mungkin memiliki lebih dari satu tugas di hari yang sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved