Kemenag Lampung

Penghulu dan Asosiasi WO Lampung Ngobrol Bareng, Hasilkan Enam Kesepakatan Penting

Penghulu di Lampung menggelar diskusi bersama Wedding Organizer (WO) di Hotel Nusantara, Rabu (18/9/2024).

|
Istimewa
Penghulu di Lampung menggelar diskusi bersama Wedding Organizer (WO) di Hotel Nusantara, Rabu (18/9/2024). 

Keterlambatan pada acara pertama dapat menyebabkan keterlambatan di acara berikutnya.

Penghulu diharapkan hadir minimal 10 menit sebelum pelaksanaan akad nikah.

 Jika keterlambatan terjadi akibat ketidaksiapan shohibul hajat, penghulu diberi toleransi waktu hingga 15 menit.

Jika waktu terlambat lebih dari 20 menit, susunan acara bisa diubah dengan mendahulukan akad nikah sebelum sambutan, atau penghulu diperbolehkan melakukan pencatatan lebih dulu.

Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang disiapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan ditandatangani oleh calon pengantin, wali, WO, serta KUA.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved