Kemenag Lampung
Penghulu dan Asosiasi WO Lampung Ngobrol Bareng, Hasilkan Enam Kesepakatan Penting
Penghulu di Lampung menggelar diskusi bersama Wedding Organizer (WO) di Hotel Nusantara, Rabu (18/9/2024).
|
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Istimewa
Penghulu di Lampung menggelar diskusi bersama Wedding Organizer (WO) di Hotel Nusantara, Rabu (18/9/2024).
Keterlambatan pada acara pertama dapat menyebabkan keterlambatan di acara berikutnya.
Penghulu diharapkan hadir minimal 10 menit sebelum pelaksanaan akad nikah.
Jika keterlambatan terjadi akibat ketidaksiapan shohibul hajat, penghulu diberi toleransi waktu hingga 15 menit.
Jika waktu terlambat lebih dari 20 menit, susunan acara bisa diubah dengan mendahulukan akad nikah sebelum sambutan, atau penghulu diperbolehkan melakukan pencatatan lebih dulu.
Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang disiapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan ditandatangani oleh calon pengantin, wali, WO, serta KUA.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kemenag Lampung
Kanwil Kemenag Lampung Gelar Dialog Kerukunan, Gandeng Komisi VIII DPR RI |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenag Lampung Teken Perjanjian Kinerja, Pastikan Beri Pelayanan Terbaik |
![]() |
---|
76 Calon Petugas Haji Lampung Ikuti Computer Assisted Test Tahap II |
![]() |
---|
Tri Hanifah Harumkan Lampung, Raih Penghargaan Guru PAI Inovatif Nasional 2024 |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenag Lampung Tekankan Pentingnya Literasi Wakaf dalam Pemberdayaan Umat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.