Berita Lampung

Terlibat Korupsi Insentif, 3 Pejabat Sat Pol PP Lampung Selatan Terancam Dipecat

Diketahui Kejari Lampung Selatan telah menetapkan 3 orang atas dugaan korupsi insentif Sat Pol PP pada Selasa (17/9/2024) kemarin.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin menyebut pihaknya akan memecat 3 pejabat Sat Pol PP yang terlibat korupsi insentif. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan- Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin menyebut pihaknya akan memecat 3 oknum pejabat Sat Pol PP yang terlibat korupsi insentif.

Diketahui Kejari Lampung Selatan telah menetapkan 3 orang atas dugaan korupsi insentif Sat Pol PP pada Selasa (17/9/2024) kemarin.

Ketiga tersangka korupsi insentif Sat Pol PP Lampung Selatan tersebut terdiri dari  AL (Kasubag Keuangan), IM (bendahara) dan M (Kabid Tibum).

Insentif Sat Pol PP Lampung Selatan yang diduga dikorupsi senilai Rp 2,8 miliar dari tahun anggaran 2021-2022.

Terkait penetapan tiga tersangka korupsi yang berasal dari Sat Pol PP Lampung Selatan, Sekdakab Lampung Selatan Thamrin pun akhirnya angkat bicara.

Thamrin menyatakan, Pemkab Lampung Selatan menyerahkan masalah hukum tersebut kepada pihak kejaksaan.

Pihaknya juga, akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Ia mengaku belum mendapatkan surat resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terkait kasus yang membelit oknum pejabat di Satpol PP.

"Kita belum tahu secara resmi. Kita tahunya kabar itu dari pemberitaan media massa," ucapnya.

"Nanti kita tindaklanjuti dan kita menghormati proses hukum yang berjalan. Kita tunggu dulu perkembangan selanjutnya," sambungnya.

Jika memang terbukti secara hukum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kata Thamrin, tiga oknum pejabat Sat Pol PP yang berstatus sebagai pegawai itu akan dipecat.

"Iya akan dipecat kalau terlibat kasus korupsi," ucapnya.

"Karena kita harus patuh pada peraturan hukum yang berlaku. Yang pasti kita lihat dulu perkembangannya, inikan baru permulaan," sambungnya.

Sampai saat ini Pemkab belum menunjuk pejabat pengganti ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Lampung Selatan.

"Belum, karena belum ada surat resmi," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved