Pilkada

Mirza-Jihan dan Arinal-Sutono Resmi Jadi Peserta Pilgub Lampung

Dia menjelaskan, pasangan Rahmat Mirzani-Jihan Nurlela diusung tujuh partai politik parlemen dan dua nonparlemen.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
KPU Provinsi Lampung resmi menetapkan dua pasang calon gubernur-calon wakil gubernur sebagai peserta Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Provinsi Lampung resmi menetapkan dua pasang calon gubernur-calon wakil gubernur sebagai peserta Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024). 

Adapun kedua pasangan tersebut adalah Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela dan Arinal Djunaidi-Sutono.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, penetapan dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat pleno tertutup terkait penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur pada Pilgub Lampung 2024.

Dia menjelaskan, pasangan Rahmat Mirzani-Jihan Nurlela diusung tujuh partai politik parlemen dan dua nonparlemen. Total perolehan suara parpol tersebut di parlemen sebanyak 78,63 persen.

Sedangkan duet Arinal-Sutono hanya diusung oleh satu parpol, yakni PDIP. Partai banteng moncong putih itu memiliki perolehan suara di parlemen sebesar 16,89 persen.

"Berdasarkan hasil rapat pleno tertutup, dengan ini kami menetapkan dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Lampung pada Pilkada 2024. Pertama, pasangan calon Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela dengan diusung sembilan partai politik, yakni Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Buruh, dengan perolehan suara sah 3.665.108 atau 78,63 persen. Kedua, pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono yang diusung oleh PDIP dengan perolehan suara sah 787.468 atau 16,89 persen," ujar Erwan dalam pleno di kantor KPU Lampung, Minggu (22/9/2024).

Erwan melanjutkan, penetapan calon dilakukan setelah KPU memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan pada 16-18 September 2024. 

"Selama masa tanggapan, ternyata tidak ada masyarakat yang keberatan, baik langsung ataupun melalui kanal Info Pemilu," jelasnya.

Erwan mengatakan, pengundian nomor urut peserta Pilgub Lampung 2024 akan dilaksanakan pada Senin (23/9/2024) ini. 

"Besok (hari ini) KPU Lampung akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon di Hotel Novotel pukul 09.00 WIB. Besok juga akan sekaligus dilakukan deklarasi kampanye damai di lokasi yang sama," imbuh Erwan.

Laporkan RDKK

Erwan mengatakan, setelah resmi ditetapkan sebagai calon, setiap pasangan wajib melaporkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) paling lambat sehari sebelum masa kampanye.

"Setelah ditetapkan sebagai calon, pasangan calon wajib menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK) satu hari sebelum masa kampanye atau paling lambat tanggal 24 September 2024," ujar Erwan, Minggu (22/9/2024).

"Selain itu, pasang calon juga diwajibkann melaporkan formasi tim kampanye serta liasion officer (LO) masing masing kepada KPU Provinsi Lampung pada 24 September," imbuhnya.

Terkait partai pendukung yang tidak memiliki suara parlemen, Erwan mengatakan bahwa itu kewenangan internal koalisi masing-masing calon. Pasalnya, KPU hanya mencatat partai pengusung sesuai pada saat mendaftar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved