Berita Lampung

4 Pjs dan 1 Plt Kepala Daerah di Lampung Dikukuhkan

Penjabat (Penjabat) Gubernur Lampung, Samsudin resmi mengukuhkan empat Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah, serta satu Pelaksana tugas (Plt) Bupati

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
5 Pjs dan Plt Kepala Daerah di Lampung dilantik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Penjabat) Gubernur Lampung, Samsudin resmi mengukuhkan empat Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah, serta satu Pelaksana tugas (Plt) Bupati lima Kabupaten/Kota di Lampung.

Kelima daerah yang dimaksud yakni Pjs Bupati Lampung Tengah, Pjs Bupati Lampung Timur, Pjs Walikota Bandar Lampung, Pjs Walikota Metro, dan Plt Bupati Lampung Selatan.

Pengukuhan Pjs dan Plt kepala daerah berlangsung di gedung Balai Keratun, kantor Pemprov Lampung, Selasa (24/9/2024).

Adapun pengukuhan pjs dan plt ini dilakukan karena Bupati/Walikota petahana sedang menjalani cuti diluar kewajiban negara lantaran kembali maju di Pilkada Serentak 2024.

Adapun keempat pejabat Pemprov Lampung yang dikukuhkan menjadi Pjs yaitu Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Budhi Darmawan sebagai Pjs Wali Kota Bandar Lampung, menggantikan petahana Walikota Eva Dwiana.

Kemudian Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda, sebagai Pjs Walikota Metro, yang menggantikan posisi Wahdi. 

Lalu Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Senen Mustakim, sebagai Pjs Bupati Lampung Timur menggantikan Dawam Raharjo.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Bobby Irawan sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah menggantikan Musa Ahmad.

Terakhir, Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kusuma Dewangsa dikukuhkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Setempat menggantikan Nanang Ermanto yang juga kembali maju Pilkada.

Selain itu, Pj Gubernur Samsudin juga melantik Pjs dan Plt Ketua TP PKK masing-masing daerah tersebut.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Samsudin mengatakan, bahwa pelantikan dilakukan bersasarkan surat keputusan Kementrian dalam negeri.

"Sesuai aturan yang berlaku, bahwa kepala daerah yang sedang menjabat yang kembali maju di Pilkada, maka diwajibkan cuti di luar tanggungan negara," ujar Pj Gubernur Samsudin.

Dia mengatakan, bahwa petahana yang kembali maju Pilkada dilarang menggunakan fasilitas negara selama cuti dalam hal apapun.

"Termasuk perangkat ajudan yg melekat kedalamnya, dan fasilitas negara dalam bentuk apapun itu dilarang," tegas Samsudin

Samsudin melanjutkan, jabatan Pjs dan Plt kepala daerah ini berlaku selama masa kampanye Pilkada 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved