Berita Lampung

Mitra Pengemudi Maxim Korban Pembegalan di Lampung Dapat Ajukan Santunan YPSSI

Pihak Maxim menyampaikan turut prihatin atas musibah yang dialami mitra pengemudi yang menjadi korban pembegalan saat sedang menjalankan orderan.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Ilustrasi - Mitra pengemudi Maxim korban pembegalan di Lampung dapat ajukan santunan YPSSI. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pihak Maxim menyampaikan turut prihatin atas musibah yang dialami oleh mitra pengemudi yang menjadi korban pembegalan saat sedang menjalankan orderan di Lampung.

Mengenai kasus ini, Maxim telah membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku
pembegalan dengan menyediakan bukti dukungan berupa laporan perjalanan, lokasi kejadian, dan
informasi-informasi lainnya yang bisa mendukung proses investigasi.

"Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan korban segera mendapat keadilan atas kejadian tersebut," ujar Yuan Ifdal Khoir selaku PR Specialist, Maxim Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2024).

Selain itu, Maxim juga bekerja sama dengan YPPSI untuk memberikan bantuan perlindungan, keselamatan, dan santunan untuk mitra pengemudi Maxim sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap pengemudi yang mengalami musibah saat bekerja bersama layanan Maxim.

Untuk mendapatkan santunan, mitra pengemudi dapat mengajukan santunan YPSSI dengan mengunjungi kantor
Maxim terdekat dengan menyertakan dokumen-dokumen wajib atau dapat melalui e-mail di
info@ypssisocial.org dan laman https://ypssisocial.org/. 

Sebelumnya diberitakan, gabungan Tekab Polres Lampung Tengah, Lampung Timur dan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku curas yang mengakibatkan pengemudi ojek online Maxim luka di pinggang akibat terkena tikaman, di persembunyianya di Melinting Jabung, Lampung Timur, pada Sabtu (21/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

"Peristiwa pencurian yang dibarengi kekerasan tersebut bermula saat korban Arif Mulyadi (24), warga Jl. Yos Sudarso, Gang Bakau I Kampung Kunyit Lingkungan III Bumiwaras Kota Bandar Lampung, menerima pesanan ojek online melalui aplikasi Maxim,"beber Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia S.I.K., M.H., M.Si, mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M. 

Kemudian, korban menuju titik penjemputan yang telah ditentukan oleh pelaku RS (21) warga Dusun II RT 0I RW 05, Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, di Sinar Laut Bandar Lampung untuk meminta diantarkan ke Lampung Tengah.

Menurut Nikolas, korban awalnya mengantarkan pelaku dari Bandar Lampung menuju Lampung Tengah, pada Minggu (15/9/24) pukul 16.00 WIB.

Sesampainya di Jalan Poncowati, tiba-tiba korban selaku pengemudi ojek online tersebut ditusuk oleh tersangka dari belakang menggunakan senjata tajam. 

"Selanjutnya pelaku dengan mudah mengambil secara paksa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol BE 2572 AHE dan pelaku juga merampas paksa 1 unit Hp milik korban," jelas AKP Nikolas.

Karena mengalami luka dipinggang, korban lalu meminta pertolongan dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Oleh warga, korban dibawa ke rumah sakit agar mendapatkan pertolongan medis," papar Kasat Reskrim.

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya itu ke Polsek Terbanggi Besar, Rabu (18/9/24). 

Kemudian, pada hari yang sama Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Terbanggi Besar melakukan penggrebekan di kontrakan yang diduga milik pelaku.

"Saat penggerebekan di kontrakan itu, kami berhasil menemukan motor korban, namun pelaku berhasil kabur," ujarnya. 

Polisi terus melakukan pengejaran ke arah pelarian pelaku dan akhirnya mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di Melinting Lampung Timur.

Selanjutnya, Gabungan Team Tekab 308 Polres Lamteng, Lamtim dan Polda Lampung melakukan penggerbekan di tempat persembunyiannya.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sehingga pelaku berhasil di lumpuhkan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah," tegas AKP Nikolas. 

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang-bukti satu unit motor milik korban, jaket yang digunakan saat kejadian, Hp merk Oppo warna biru milik korban, 2 unit HP Nokia milik pelaku dan satu buah pisau jenis garpu serta dompet milik pelaku yang berisikan identitas KTP. 

"Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Tersangka RS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved