Pilkada Lampung
Polda Lampung Wajibkan Paslon Cakada Kantongi STTP Sebelum Kampanye
Paslon wajib miliki STTP dalam 7 hari sebelum kampanye dan dimintakan sesuai dengan tingkatan paslon.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pasangan calon (paslon) kepala daerah (kada) wajib mengantongi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari kepolisian di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, para paslon calon kepala daerah wajib mengantongi STTP dari polisi.
"Kami mengimbau paslon kepala daerah yang melakukan kampanye Pilkada 2024 maka harus mengantongi STTP Polri," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik kepada Tribun Lampung, Kamis (26/9/2024).
Pihaknya memastikan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 di Lampung.
"Kegiatan kampanye, rapat umum hingga kampanye dialogis, serta rapat terbatas maka harus memiliki STTP dari Polri," kata Kombes Pol Umi.
Dengan minimal 7 hari sebelum kampanye atau kegiatan tersebut dimulai.
Adapun ketentuan ini sebagaimana dengan Perpol Nomor 6 Tahun 2012 dan Perpol Nomor 5 Tahun 2024, tentang Tata Cara Penerbitan STTP pada kampanye pilkada.
Penerbitan STTP kegiatan kampanye dilakukan sesuai tingkat pemilihan masing-masing.
Semisal pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota di polres atau polresta tiap daerah.
Sedangkan pemilihan gubernur-wakil gubernur di Polda Lampung.
Agar kegiatan kampanye tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan kericuhan berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas.
Polisi menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan kepentingan orang lain selama masa tahapan kampanye.
Kombes Umi mengatakan, apabila menemukan kampanye yang digelar kemudian terjadi gangguan keamanan.
Maka kepolisian berkewajiban menghentikan kegiatan tersebut.
Polisi terus mengimbau agar para paslon hingga simpatisan dan pendukung dapat bekerjasama menjaga situasi pilkada yang damai, aman, dan nyaman.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.