Berita Lampung

Tak Nyaman dalam Pelarian, Buronan Curanmor di Pringsewu Menyerahkan Diri ke Polisi

Buronan pelaku pencurian sepeda motor milik warga di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu akhirnya menyerahkan diri.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku curanmor Tormisi Saputra (36) warga Pekon Penantian, Kecamatan Pulau Panggung , Tanggamus itu menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran.  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Sempat buron, pelaku pencurian sepeda motor milik warga di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu akhirnya menyerahkan diri.

Pelaku yakni Tormisi Saputra (36) warga Pekon Penantian, Kecamatan Pulau Panggung , Tanggamus itu menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran Polres Pringsewu pada Rabu (25/9/2024) siang.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah satu pelaku pencurian yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu telah menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran. 

Saat menyerahkan diri itu, menurut keterangan pelaku, ia tidak lagi merasa nyaman selama dalam pelarian.

“Ya, pelaku tidak nyaman terus-terusan bersembunyi, terutama setelah dua rekannya, Riski dan dan Rinanda berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian,” kata Sudirman, Kamis (26/9/2024). 

Rasa takut dan tekanan mental membuatnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib demi mendapatkan penyelesaian hukum yang lebih baik.

“Pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran dengan diantar oleh keluarganya,” imbuhnya.

Sudirman menjelaskan bahwa Tormisi diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan satu unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran. 

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap di rumahnya.

Pencurian ini tidak dilakukan Tormisi seorang diri, pelaku berperan mengantarkan dua rekannya, Riski dan Rinanda, yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, ke lokasi kejadian serta mengawasi situasi di sekitar rumah korban. 

Setelah itu, Tormisi juga bertugas menjual barang hasil kejahatan kepada tersangka HI alias Cecep yang juga sudah berhasil ditangkap sebelumnya," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Sudirman menambahkan bahwa tersangka Tormisi saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran bersama tiga pelaku lain yang telah lebih dahulu ditangkap. 

Dalam proses penyidikan, Tormisi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sudirman juga memberikan apresiasi terhadap keluarga pelaku yang bersikap kooperatif dan membantu pihak kepolisian sehingga Tormisi mau menyerahkan diri. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga pelaku yang sudah menunjukkan sikap kooperatif dan membantu proses penyelesaian kasus ini,” terang Sudirman. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved