Pilkada Lampung

Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Bawaslu Pesawaran Lampung: Bisa Dipecat Hingga Pidana

Bawaslu Pesawaran gelar sosialisasi dan ikrar netralitas bagi para Kepala Desa menghadapi Pilkada serentak tahun 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ketua Bawaslu Pesawaran saat sambutan dalam acara, sosialisasi dan ikrar netralitas bagi para Kepala Desa menghadapi Pilkada 2024 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran  - Bawaslu Pesawaran gelar sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa menghadapi Pilkada 2024.

Kegiatan sosialisasi dan ikrar netralitas bagi para Kepala Desa dilangsungkan di Djunjungan, Negeri Sakti, Pesawaran Lampung Jumat, (27/9/2024).

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa, Komioner Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, Bupati Pesawaran dan Forkopimda serta ratusan kepala desa di Kabupaten Pesawaran.

Selain sosialisasi dan pembacaan ikrar acara dilanjutkan dengan materi tentang netralitas oleh tiga narasumber.

Adapun Narasumber pertama, Candra Saputra Plh Kasi Pidum Kejari Pesawaran, lalu dilanjutakan materi kedua oleh insfektorat Pemda Pesawaran, Kurniati Permata Sari dan dilanjutkan oleh, Iptu, Deptrat Aulia Afran, Kasat Reskrim Polres Pesawaran.

Ketua Bawaslu Pesawran, Fatih Hunajah mengtakan, acara ini bertujuan untuk memperkuat komitmen para Kepala Desa dalam menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama proses Pilkada.

Dalam sambutannya, Fatih menekankan pentingnya netralitas aparatur desa, khususnya Kepala Desa, selama proses Pilkada berlangsung.

Ia menyoroti masih banyaknya Kepala Desa yang belum sepenuhnya memahami pentingnya sikap netral dalam kontestasi politik.

"Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Saya berharap para Kepala Desa se-Pesawaran dapat menjaga netralitas sesuai dengan amanat Undang-Undang. Jangan sampai ada Kepala Desa yang harus berurusan dengan Bawaslu akibat terlibat politik praktis, yang dapat berujung pada sanksi pidana," kata Fatih.

Fatihunnajah juga mengingatkan bahwa Kepala Desa harus menghindari segala bentuk keberpihakan, baik dalam tindakan maupun ucapan, guna memastikan proses Pilkada berjalan dengan lancar dan adil.

"Merajuk Undang-Undang 7 tahun 2017 pasal 490 yang bunyinya, bagi kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan/atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipindana dengan masa panjang selama satu tahun dan denda Rp 12 juta rupiah," jelasnya.

"Selain itu di pasal 30 ayat satu Undang-Undang no 6 tahun 2014 kepala desa yang tidak netral sebagaimana dimaksud pasal 52 ayat 1, bagi kepala desa yang melanggar bisa dikenakan sanksi berupa teguran, lisan dan atau tertulis. Lalu jika setelah ditegur tetap melanggar dalam pasal itu bisa dilakukan pemberhentian sementara dan dapat diberhentikan," sambungnya.

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan rasa syukurnya atas kehadiran mayoritas Kepala Desa se-Pesawaran dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, sosialisasi ini penting dalam menghadapi dinamika politik yang akan terjadi selama Pilkada serentak di berbagai Kabupaten/kota di Provinsi Lampung dan pemilihan kepala daerah Lampung, gubernur dan wakil gubernur.

Dendi menambahkan, Pemilu serentak merupakan tanggung jawab bersama, terutama bagi Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebagai penyelenggara di tingkat lokal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved