Berita Lampung

Polsek Seputih Raman Ungkap Sindikat Pemalsuan Surat Motor Hasil Curian di Lampung Tengah

Polsek Seputih Raman ungkap sindikat pencuri dan pemalsuan surat motor hasil curian di Lampung Tengah yang akan dijual ke penadah di Pringsewu.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Dok Polres Lampung Tengah
Pelaku tindak pidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan barang hasil curian diamankan Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Tekab 308 Polsek Seputih Raman, Lampung Tengah berhasil mengungkap sindikat pencurian dan perdagangan motor curian.

Pengungkapan sindikat motor curian tersebut bermula dari laporan aksi pencurian sepeda motor milik Wayan Maya Armayanti (29) yang terparkir di SMP PGRI Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (23/9/2024).

Kapolsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah Iptu Mursidi mengatakan, dari laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pria asal Desa Sidoluhur dan Desa Bauh Gunung Gunung Sari, Kecamatan Sekampung udik, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (28/9/2024) selaku pencuri dan penadah.

"Kedua pelaku berinisial RON (32) dan GUS (37) tertangkap sedang berada di Kecamatan Adiluwih dan Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu sedang memalsukan nomor rangka dan surat motor korban untuk dijual kembali," katanya, Minggu (29/9/2024).

Kapolsek mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Seputih Raman mendapatkan informasi keberadaan motor korban dengan ciri-ciri merek Honda Beat warna biru putih, nopol BE 2508 GML sedang berada di Kabupaten Pringsewu.

Dari informasi tersebut, Tekab 208 Polsek Seputih Raman dibantu Polsek Sukarame mendatangi lokasi pada Sabtu, 28 September 2024 dan mendapatkan pelaku berikut motor curian tersebut.

Mursidi mengatakan, pelaku saat itu sedang mengantarkan motor untuk dijual kepada penadah.

Kapolsek melanjutkan, pelaku mengaku bahwa di lokasi tersebut biasa membuat motor bodong menjadi lengkap dengan jasa ketok nomor mesin baru dan jasa pembuatan surat kendaraan palsu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para pelaku telah berulang kali melakukan aksi penadahan motor curian dan pemalsuan surat kendaraan sebanyak 4 kali.

Sementara, motor curian tersebut didapatkan pelaku dengan cara merusak kontak kunci sepeda motor dan membawa kabur menuju Kabupaten Pringsewu.

"Para pelaku mengaku menjual motor seharga Rp 3,7 juta, setelah dirombak dengan nomor mesin dan surat-surat palsu, penadah bisa menjual kembali motor curian secara online dengan harga Rp 8 juta," katanya.

Mursidi menambahkan, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti hasil pencurian diamankan di Polsek Seputih Raman untuk diperiksa lebih lanjut.

Dia mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sindikat pemalsuan surat kendaraan bermotor hasil pencurian di Lampung Tengah.

Sementara, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yaitu kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan barang hasil curian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana atau 480 kuhpidana.

"Para pelaku diancam pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved