Berita Lampung

Diduga Korupsi, Kepala Yayasan di Tulangbawang Lampung Ditahan di Rutan Menggala

Kepala Yayasan PKBM Raden Intan ditetapkan tersangka oleh Kejari Tulangbawang, Lampung pada Kamis (3/4/2024).

istimewa
Kepala Yayasan PKBM Raden Intan di Tulangbawang, Lampung ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Usai ditetapkan tersangka, kepala yayasan di Tulangbawang dijebloskan ke Rutan Menggala. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TulangbawangKepala Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan ditahan di Rutan Menggala setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kepala Yayasan PKBM Raden Intan ditetapkan tersangka oleh Kejari Tulangbawang, Lampung pada Kamis (3/4/2024).

Kepala Kejari Tulangbawang Dennie Sagita mengungkapkan untuk sementara tersangka dugaan korupsi berinisial P ditahan demi kepentingan penyidikan.

Tersangka saat ini sedang dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2 B Menggala.

Diketahui kepala Yayasan PKBM Raden Intan ditetapkan tersangkan diduga karena korupsi dana  Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kejari Tulangbawang mengungkap modus kepala Yayasan PKBM Raden Intan korupsi ratusan juta.

Kepala Kejari Tulangbawang Dennie Sagita membeberkan Kepala Yayasan PKBM Raden Intan berinisial P melakukan pengadaan tutor atau pengajar secara fiktif.

Kemudian kepala Yayasan di Tulangbawang tersebut melakukan pemotongan honor tutor yang berada di PKBM.

Disamping itu tidak merealisasikan pembelajaran atau fiktif.

"Serta melaku mark up pembelanjaan kebutuhan PKBM," ujar Kajari Tulangbawang Dennie Sagita, Jumat (4/10/2024).

Dennie menuturkan perbutan korupsi kepala Yayasan PKBM Raden Intan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 717,8 juta.

Kerugian negara itu timbul dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kemendikbud RI TA 2022-2023 yang ditilap kepala Yayasan.

Kerugian negara sebesar Rp 717,8 juta muncul berdasar perhitungan auditor Inspektorat dalam kegiatan Yayasan PKBM Raden Intan selama kurun 2022-2023.

Sedangkan total keseluruhan anggaran pada periode tersebut sebesar Rp 1,1 miliar

Atas kerugian negara itu lantas Kejari Tulangbawang menetapkan Kepala Yayasan PKBM Raden Intan berinisial P menjadi tersangka dugaan korupsi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved