Pilkada Bandar Lampung

Alasan KPU Hanya Gelar 2 Kali Debat Calon di Pilkada Bandar Lampung 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memastikan debat Pilkada Bandar Lampung 2024 hanya akan berlangsung dua kali.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, saat diwawancarai awak media. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memastikan debat Pilkada Bandar Lampung 2024 hanya akan berlangsung dua kali. Adapun debat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung itu diproyeksikan akan berlangsung pada akhir Oktober dan November 2024. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memastikan debat Pilkada Bandar Lampung 2024 hanya akan berlangsung dua kali.

Adapun debat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung itu diproyeksikan akan berlangsung pada akhir Oktober dan November 2024.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, alasan debat Pilkada Bandar Lampung hanya berlangsung dua kali lantaran terkendala waktu yang singkat.

"Rencananya kita hanya akan melaksanakan dua kali debat, yaitu satu kali di bulan Oktober, satu kali di bulan November."

"Karena waktunya tidak memungkinkan kalau mau diselenggarakan tiga kali," ujar Dedy Triadi saat diwawancara Senin (7/10/2024).

Dedy pun menyampaikan, kedua debat tersebut nantinya akan menghadirkan kedua pasang calon sekaligus.

"Debatnya tidak kita pilih calon walikota saja atau wakil saja, nanti keduanya akan kita hadirkan berpasangan.

Terkait waktu dan tempat pelaksanaan debat, Dedy menyebut, saat ini pihaknya masih belum menentukan lantaran sedang tahap membentuk tim pakar yang akan merumuskan mekanisme debat

"Waktunya masih tentatif, karena kita masih menyiapkan tim pakar, kemudian persiapan acara dan juga publikasinya," ucap Dedy.

"Tim pakar ini nanti ada dari akademisi, mereka yang akan menentukan tema debatnya sama mekanismenya," jelasnya

Terkait tema debat, Dedy mengatakan bahwa terdapat enam tema yang diatur dalam Peraturan KPU.

Adapun keenam tema tersebut antara lain, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, dan yang terakhir memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Nanti saat debat tim pakar akan merumuskan juga terkait seputar pertanyaan dalam debat, dan juga akan ada pertanyaan antar pasangan calon," kata Dedy.

"Enam tema itu nanti dibagi dalam dua debat, tiga tema di debat pertama, dan tiga tema di debat kedua," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved