Perampokan di Bandar Lampung

Pelaku Begal Ojol di Bandar Lampung Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Perampok ojek online (ojol) Irfan Kurniawan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencuri disertai aksi kekerasan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Perampok ojol, Irfan Kurniawan saat dihadirkan saat konferensi pers di Mapolsek Tanjungkarang Timur, Senin (7/10/2024).(Bayu Saputra) 

Peristiwa perampokan motor ojek online itu terjadi di  Jalan Yasir Hadibroto atau depan indekos Zam-zam (Gunung Camang), Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. 

Pelaku perampokan tertangkap setelah aparat Polsek Tanjungkarang Timur melakukan penyelidikan.

Penyelidikan atas laporan korban dengan nomor laporan polisi LP/B/179/X/2024/SPKT/POLSEK TKT/POLRESTA BALAM/POLDA LAMPUNG, Tanggal 5 Oktober 2024.

"Pelaku kami amankan setelah korban melaporkan kejadian pembegalan (perampokan) tersebut kepada kami," ujar Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen, Senin (7/10/2024).

Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Irfan Kurniawan (37) warga Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku Irfan berpura-pura menjadi penumpang ojek online.

Pelaku sempat menodong korban, driver ojek online pakai senjata tajam dengan tujuan untuk merampok motor.

Namun upaya pelaku perampokan tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan.

Korban langsung menjatuhkan sepeda motornya ketika pelaku menodongkan sajam.

Lantas korban berusaha menyelamatkan diri sembari teriak meminta pertolongan kepada warga.

Pelaku percobaan perampokan ini juga melarikan diri yang akhirnya berhasil tertangkap.

Kini Ifan Kurniawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungkarang Timur.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved