Pilkada Lampung

Bawaslu Minta Perbaikan Sirekap dan Tak Buat Gaduh Penghitungan Suara Pilkada

Bawaslu Lampung meminta sitem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 diperbaiki dari sebelumnya.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Kordinator Divisi penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung meminta sitem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 diperbaiki dari sebelumnya.

Kordinator Divisi penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, Sirekap Pilkada 2024 diharapkan dapat menyajikan fakta yang sebenarnya.

"Jangan seperti Pemilu 2024 kemarin antara sirekap dan hasil C1 berbeda sehingga menimbulkan kegaduhan, maka kami berharap jika KPU menerbitkan Sirekap Pilkada harus benar-benar valid," kata Tamri, Rabu (9/10/2024).

Tamri mengaku, nantinya Bawaslu akan membahas sirekap bersama KPU pasca penghitungan suara.

"Sekarang masih tahap kampanye kemungkinan nanti jika memang ada sirekap kita bahas setelah penghitungan suara sesuai tahapan," kata dia.

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhyi juga berharap sirekap tidak buat gaduh di Pilkada 2024.

"Harapan kami jangan sampai buat gaduh lagi terkait dengan publikasi hasil dari sirekap ini seperti pemilu yang lalu," tegas Muhyi.

Muhyi berpandangan, penguatan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara harus dilakukan oleh KPU sampai kepada petugas ad hoc.

Sehingga Sirekap tidak salah dalam membaca perolehan suara yang ditulis oleh petugas.

"Berdasarkan pengalaman pemilu 2024  terjadi perbedaan perolehan suara antara penghitungan manual dan aplikasi Sirekap, yang disebabkan oleh penulisan perolehan suar tidak jelas terbaca oleh Sirekap,"

"Maka penting dilakukan penguatan SDM, KPPS itu harus di bimtek sedetail mungkin, terkait dengan penggunaan sirekap petugas nulisnya harus baik, agar terbaca oleh sistem Sirekap," ujarnya.

Muhyi mengingatkan kepada masyararakat maupun kontestan, Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara bukan alat penghitungan utama.

"Sirekap hanyalah alat bantu KPU untuk bisa transparan dalam penghitungan suara, yang digunakan iyalah pleno ditingkatan masing-masing, dari di TPS sampai pleno Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga provinsi," ungkapnya.

Sementara Komisioner KPU Lampung Antoniyus mengatakan, pihaknya akan melakukan bimbingan teknis di Jakarta guna membahas lebih lanjut mengenai sirekap.

"Iya sirekap baru akan dilakukan bimbingan teknis pada tanggal 11-14 di Jakarta, kita juga akan berupaya memperbaiki sirekap di Pilkada 2024 dan menyampaikan kendala saat Pemilu kemarin," kata Antoniyus.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved