Pilkada Lampung

Bawaslu Minta Perbaikan Sirekap dan Tak Buat Gaduh Penghitungan Suara Pilkada

Bawaslu Lampung meminta sitem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 diperbaiki dari sebelumnya.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Kordinator Divisi penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Lampung. 

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan pada pilkada 2024 Sirekap tetap digunakan sesuai dengan instruksi dari KPU RI dan digunakan di seluruh Indonesia, termasuk Kota Tapis Berseri.

Dalam mempersiapkan berbagai kemungkinan hambatan maupun tantangan penggunaan Sirekap, pihak KPU berfokus kepada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jajaran ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Tahapan yang sedang berjalan adalah kita segera melakukan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS untuk persiapan pemungutan dan perhitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap,” ujar Dedy.

“Jadi kami menjadwalkan bimbingan teknis (Bimtek) untuk menghadirkan narasumber,” tambahnya.

Setelah dilakukannya bimtek kata Dedy, maka akan dilaksanakan uji coba teknis secara nasional penggunaan Sirekap.

“Pada tanggal 11-12 Oktober akan ada uji coba Sirekap secara nasional, itu menjadi prioritas kita,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada pemilu 2024 yang lalu, Sirekap di Provinsi Lampung terjadi masalah karena perbedaan antara perolehan suara di Sirekap dengan penghitungan suara manual.

Hal itu terjadi bukan hanya di Lampung, namun di sejumlah daerah seluruh Indonesia.

Akibatnya, Bawaslu RI meminta kepada KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved