Pilkada Pesisir Barat

Bawaslu Rekomendasikan Oknum Kepala Dinas Pesisir Barat Diberi Sanksi, Langgar Netralitas ASN

Terbukti langgar netralitas ASN, oknum Kepala Dinas di Pesisir Barat Lampung direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendapatkan sanksi

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Kantor Bawaslu Pesisir Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terbukti langgar netralitas ASN, oknum Kepala Dinas di Pesisir Barat Lampung direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendapatkan sanksi.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,Bawaslu Pesisir Barat, J Wilyan Gulta mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk serta hasil kajian pengawas pemilihan maka yang bersangkutan diputuskan terbukti melanggar netralitas.

"Untuk status temuan yakni berupa dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya," ucapnya, Rabu (9/10/2024).

Dikatakannya, hasil temuan tersebut telah direkomendasikan kepada BKN yang ditembuskan kepada Kemenpan RB, Menteri dalam negeri dan PPK Pesisir Barat.

Nantinya, BKN yang akan memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

"Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, kami hanya merekomendasikan nanti BKN yang akan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan," bebernya.

Dijelaskannya, status temuan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Nomor. 01/TM/PBB/Kab/08.15/X/2024 tentang dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.

Adapun terlapor merupakan salah satu Kepala Dinas Pesisir Barat berinisial AS.

Ia diduga melanggar netralitas ASN karena Like atau menyukai status di media sosial yang menunjuk foto salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat.

Sebelum mengeluarkan surat rekomendasi itu pihaknya terlebih dahulu melakukan berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan termasuk pemanggilan dan klarifikasi.

Hasil penelitian dan pemeriksaan  terhadap temuan yang masuk serta hasil kajian pengawas pemilihan maka yang bersangkutan diputuskan terbukti melanggar netralitas.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved