Pilkada Pesisir Barat

Bawaslu Selidiki 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Peratin Pilkada Pesisir Barat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Lampung terima sejumlah laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Peratin (kepala desa) Pilkada sete

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan dan anggota Bawaslu Pesisir Barat, J Wilyan Gulta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Lampung terima sejumlah laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Peratin (kepala desa) Pilkada setempat.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,Bawaslu Pesisir Barat, J Wilyan Gulta mengatakan, secara keseluruhan ada tujuh dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN dan Peratin yang telah tercatat.

"Untuk jumlah laporan yang masuk ada tiga dan untuk temuan ada dua di kabupaten dan dua di kecamatan," ungkapnya, Rabu (9/10/2024).

Dijelaskannya, dari tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut satu di antaranya telah dinyatakan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.

Kemudian dua kasus lainnya sedang dalam proses penanganan di Sentra Gakkumdu Pesisir Barat.

Sedangkan terkait dengan temuan dugaan pelanggaran netralitas baik di kecamatan maupun di kabupaten semuanya telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Semuanya sudah kita mintai keterangan," ujarnya.

Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan mengatakan, berdasarkan supervisi yang dilakukan pihaknya saat ini ada beberapa kabupaten/kota yang sedang giat menangani dugaan pelanggaran.

"Memang saat ini ada beberapa kabupaten/kota yang sedang giat menangani dugaan pelanggaran, misalnya Pesawaran, Pesisir Barat, Lampung Tengah dan lainnya," bebernya.

Dijelaskannya, ada dua output dari pelanggaran netralitas ASN yakni berkaitan dengan pidana dan administrasi.

Jika pelanggaran berkaitan dengan administrasi maka yang diadopsi berupa undang-undang lainya atau undang-undang netralitas ASN.

"Maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada BKN, instansi terkait nanti yang akan memberikan sanksi kalau dulukan KASN ya, jadi batasan Bawaslu hanya sampai memberikan rekomendasi," jelasnya.

Sementara untuk pelanggaran yang masuk dalam tindak pidana, maka akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Jaksa dan Kepolisian.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved