Pilkada Pesisir Barat

KPU Imbau Anggota DPRD Cuti Jika Ikut Kampanye Pilkada Pesisir Barat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat Lampung mengimbau anggota DPRD yang turut kampanye pada Pilkada 2024 harus mengajukan cuti.

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat Lampung mengimbau anggota DPRD yang turut kampanye pada Pilkada 2024 harus mengajukan cuti.

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, dalam PKPU 13 tahun 2024 dijelaskan pihak-pihak yang dilarang mengikuti kampanye di antaranya pejabat negara.

"Memang dalam PKPU 13 tahun 2024 itu tidak disebutkan secara spesifik anggota DPRD, tetapi setiap pejabat negara dilarang ikut kampanye," ucapnya, Rabu (9/10/2024).

Namun, kata dia, pejabat negara atau kepala daerah dapat mengikuti kampanye dengan ketentuan harus mengajukan cuti terlebih dahulu sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini anggota DPRD dapat dikategorikan sebagai pejabat negara, maka jika turut berkampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu kepada pimpinan instansi terkait.

Dalam pasal Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pejabat negara atau kepala daerah dalam mengikuti kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkannya, cuti yang harus diajukan oleh anggota DPRD ini jika mengikuti kampanye pada saat jam kerja saja.

Sedangkan pengajuan cuti tidak diperlukan jika kampanye dihari libur atau malam hari.

"Kalau kampanye malam hari itu tidak diperlukan karenakan sudah di luar jam kerja," tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved