Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka

Breaking News Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Qomaru Zaman Jadi Tersangka

Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu kasus dugaan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

|
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Bambang-Rafieq Nomor Urut 1 dan Wahdi-Qomaru Nomor 2 di Pilkada Metro Lampung. 

Qomaru ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, di Sekretariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).

Badawi menyebut, Qomaru sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 12 Oktober 2024.

"Iya, hari Sabtu Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka," kata Badawi.

"Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru," bebernya.

Segera Panggil

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro, Badawi Idham menyebut, pihaknya akan memanggil Qomaru Zaman usai penetapan sebagai tersangka pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Badawi menyebut, pemanggilan Qomaru Zaman hari ini tidak dapat hadir lantaran sedang sakit, dan sedang menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.

"Hari ini jadwal jadwalnya memanggil pak Qomaru, tapi informasinya ini pak Qomaru sakit," ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Qomaru Zaman.

"Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga pak Qomaru," kata dia.

"Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang," tukasnya.

Gakkumdu Metro Punya Waktu 14 Hari Lakukan Penyidikan Pelanggaran Qomaru Zaman

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan atas kasus yang dialami Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman.

Diketahui, Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Metro atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved