Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka
Breaking News Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Qomaru Zaman Jadi Tersangka
Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu kasus dugaan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Tribunlampung.co.id, Metro - Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Qomaru Zaman ditetapkan tersangka pidana pemilu.
Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu kasus dugaan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Qomaru Zaman adalah calon wakil wali kota Metro Lampung yang berpasangan dengan Calon Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin.
Pasangan Wahdi Sirajuddin dan Qomaru Zaman adalah pasangan kepala daerah dengan nomor urut 2.
Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Gakkumdu pada Sabtu (12/10/2024).
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, membenarkan penetapan tersangka terhadap Qomaru Zaman.
"Iya, hari Sabtu kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Badawi, Senin (14/10/2024).
Badawi menjelaskan, Qomaru menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
"Benar, dugaannya menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," ujarnya.
Atas status tersangka ini, Sentra Gakkumdu telah memanggil Qomaru Zaman.
"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kita tunggu surat resminya," kata Badawi.
"Itu penyidik yang tahu soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru," bebernya.
Pasangan Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman adalah petahana yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra dalam Pilkada Kota Metro 2024.
Diduga Manfaatkan Fasilitas Negara
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka.
Qomaru ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, di Sekretariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).
Badawi menyebut, Qomaru sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 12 Oktober 2024.
"Iya, hari Sabtu Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka," kata Badawi.
"Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru," bebernya.
Segera Panggil
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro, Badawi Idham menyebut, pihaknya akan memanggil Qomaru Zaman usai penetapan sebagai tersangka pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
Badawi menyebut, pemanggilan Qomaru Zaman hari ini tidak dapat hadir lantaran sedang sakit, dan sedang menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.
"Hari ini jadwal jadwalnya memanggil pak Qomaru, tapi informasinya ini pak Qomaru sakit," ujarnya.
Nantinya, lanjut dia, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Qomaru Zaman.
"Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga pak Qomaru," kata dia.
"Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang," tukasnya.
Gakkumdu Metro Punya Waktu 14 Hari Lakukan Penyidikan Pelanggaran Qomaru Zaman
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan atas kasus yang dialami Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman.
Diketahui, Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Metro atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham menyebut, saat ini masih dilakukan penyidikan, dan masih terdapat batas waktu hingga 14 hari ke depan.
"Jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 Hari," kata dia, Senin (14/10/2024).
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menyebut, hasil pemeriksaan perkara yang menetapkan Qomaru Zaman tersangka ini berdasarkan dari tiga unsur di Gakkumdu.
"Di sini dan saat ini ada tiga unsur di dalam Gakkumdu, ada Penyidik, kemudian ada dari Kejaksaan dan dari Bawaslu," kata Rosali.
"Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan penyidikan dan pemanggilan terhadap saudara paslon, bapak Qomaru," paparnya.
Gakkumdu Metro Sebut Qomaru Zaman Langgar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro sebut Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
Adapun Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang larangan penggantian pejabat, penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan oleh kepala daerah sebelum dan selama masa kampanye.
Diketahui, Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Metro atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
Penetapan status tersangka terhadap Qomaru Zaman sudah dilakukan Gakkumdu Metro sejak Sabtu, 12 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Untuk pelanggaran pasalnya di sini dijelaskan pada pasal 188 kompilasi nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun tentang Wali Kota," kata Rosali, Senin (14/10/2024).
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 bulan atas kasus tersebut.
"Yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," tukasnya.
"Dalam pasal 71 dijelaskan dengan bunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 1 sampai 6 bulan mundur ke belakang. Jadi yang melaksanakan kampanye belum saat pada waktunya, yang mendekati pada saat penetapan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary )
| KPU Metro Akan Konsultasi ke KPU RI Terkait Petikan Putusan PN Qomaru Zaman |
|
|---|
| Bawaslu Telah Serahkan Petikan Putusan Perkara Qomaru Zaman ke KPU |
|
|---|
| Bawaslu Metro akan Rapat Pleno Terkait Surat Pembatalan Pencalonan Tim Hukum Paslon 01 |
|
|---|
| KPU Metro Akan Kaji Surat Tim Hukum Paslon 01 |
|
|---|
| Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Desak KPU dan Bawaslu Metro Pembatalan Pencalonan Paslon 02 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bambang-Rafieq-Nomor-Urut-1-dan-Wahdi-Qomaru-Nomor-2-di-Pilkada-Metro.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.