Berita Lampung

Disperkim Bandar Lampung Minta Pengembang Sediakan 40 Persen Lahan Fasum dan Fasos

Disperkim Bandar Lampung menegaskan agar pengembang perumahan di kota setempat bisa taat aturan.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kadisperkim Pemkot Bandar Lampung, Yusnadi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung menegaskan agar pengembang perumahan di kota setempat bisa taat aturan.

Adapun aturan yang disorot Disperkim Pemkot Bandar Lampung itu yakni penyediaan lahan 40 persen untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di tiap pembangunan perumahan.

Kepala Disperkim Pemkot Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, adanya fasum dan fasos pada pembangunan perumahan dimaksudkan untuk menjaga tatanan kota.

“Artinya untuk Bandar Lampung, kita usahakan supaya setiap pembangunan perumahannya tetap kita atur,” ujarnya, Senin (14/10/2024).

“Yakni terkait dengan fasum dan fasosnya sekitar 40 persen. Itu untuk menjaga agar ada lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Bandar Lampung,” terusnya.

Dalam hal ini, ia mengaku selalu menyarankan tiap pengembang pembangunan untuk menyediakan lahan tersebut.

Sebab menurutnya, hal itu wajib dan ada aturan yang jika dilanggar maka tidak akan dipenuhi izin membangun perumahannya.

“Pembangunan perumahan di Bandar Lampung ini sudah banyak kita tetap menyarankan para pengembang akan hal itu,” tuturnya.

“Ya sesuai aturan agar menyediakan lahan RTH karena kan kita punya fasum dan fasos tadi sebesar 40 persen,” lanjutnya.

Ia menyebut fasum dan fasos yang disiapkan oleh pengembang harus mencakup RTH seperti taman terbuka untuk umum.

“Untuk fasos itu seperti jalan, saluran air, jembatan, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya,” ucapnya.

“Sedangkan yang untuk fasum di antaranya klinik, tempat ibadah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved