Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka

Gakkumdu Metro Punya Waktu 14 Hari Lakukan Penyidikan Pelanggaran Qomaru Zaman

Sentra Gakkumdu Metro memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan atas kasus yang dialami Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/M Humam Ghiffary
Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham (tengah). Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan atas kasus yang dialami Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman. Diketahui, Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Metro atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan atas kasus yang dialami Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman.

Diketahui, Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Metro atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham menyebut, saat ini masih dilakukan penyidikan, dan masih terdapat batas waktu hingga 14 hari ke depan.

"Jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 Hari," kata dia, Senin (14/10/2024).

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menyebut, hasil pemeriksaan perkara yang menetapkan Qomaru Zaman tersangka ini berdasarkan dari tiga unsur di Gakkumdu.

"Di sini dan saat ini ada tiga unsur di dalam Gakkumdu, ada Penyidik, kemudian ada dari Kejaksaan dan dari Bawaslu," kata Rosali.

"Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan penyidikan dan pemanggilan terhadap saudara paslon, bapak Qomaru," paparnya.

Segera Panggil

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro, Badawi Idham menyebut, pihaknya akan memanggil Qomaru Zaman usai penetapan sebagai tersangka pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Badawi menyebut, pemanggilan Qomaru Zaman hari ini tidak dapat hadir lantaran sedang sakit, dan sedang menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.

"Hari ini jadwal jadwalnya memanggil pak Qomaru, tapi informasinya ini pak Qomaru sakit," ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Qomaru Zaman.

"Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga pak Qomaru," kata dia.

"Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang," tukasnya.

Diduga Manfaatkan Fasilitas Negara

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka.

Qomaru ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, di Sekretariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).

Badawi menyebut, Qomaru sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 12 Oktober 2024.

"Iya, hari Sabtu Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka," kata Badawi.

"Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru," bebernya

Ditetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Qomaru Zaman ditetapkan tersangka pidana pemilu.

Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu kasus dugaan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Qomaru Zaman adalah calon wakil wali kota Metro Lampung yang berpasangan dengan Calon Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin.

Pasangan Wahdi Sirajuddin dan Qomaru Zaman adalah pasangan kepala daerah dengan nomor urut 2. 

Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Gakkumdu pada Sabtu (12/10/2024). 

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, membenarkan penetapan tersangka terhadap Qomaru Zaman.

"Iya, hari Sabtu kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Badawi, Senin (14/10/2024). 

Badawi menjelaskan, Qomaru menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

"Benar, dugaannya menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," ujarnya.

Atas status tersangka ini, Sentra Gakkumdu telah memanggil Qomaru Zaman

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kita tunggu surat resminya," kata Badawi.

"Itu penyidik yang tahu soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru," bebernya.

Pasangan Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman adalah petahana yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra dalam Pilkada Kota Metro 2024.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved