Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka

Gakkumdu Metro Sebut Qomaru Zaman Langgar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro sebut Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro sebut Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro sebut Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Adapun Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang larangan penggantian pejabat, penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan oleh kepala daerah sebelum dan selama masa kampanye.

Diketahui, Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Metro atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Penetapan status tersangka terhadap Qomaru Zaman sudah dilakukan Gakkumdu Metro sejak Sabtu, 12 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Untuk pelanggaran pasalnya di sini dijelaskan pada pasal 188 kompilasi nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun tentang Wali Kota," kata Rosali, Senin (14/10/2024).

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 bulan atas kasus tersebut.

"Yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," tukasnya.

"Dalam pasal 71 dijelaskan dengan bunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 1 sampai 6 bulan mundur ke belakang. Jadi yang melaksanakan kampanye belum saat pada waktunya, yang mendekati pada saat penetapan," pungkasnya.

Gakkumdu Metro Punya Waktu 14 Hari Lakukan Penyidikan Pelanggaran Qomaru Zaman

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan atas kasus yang dialami Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman.

Diketahui, Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Metro atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham menyebut, saat ini masih dilakukan penyidikan, dan masih terdapat batas waktu hingga 14 hari ke depan.

"Jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 Hari," kata dia, Senin (14/10/2024).

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menyebut, hasil pemeriksaan perkara yang menetapkan Qomaru Zaman tersangka ini berdasarkan dari tiga unsur di Gakkumdu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved