Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka

KPU Metro Lampung Tunggu Putusan Status Hukum Tetap Qomaru Zaman

KPU Metro Lampung tunggu keputusan hukum tetap status Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id /M Humam
Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama jelaskan pihaknya menunggu putusan final, dan inkrah yang berkekuatan hukum tetap status Qomaru Zaman. 

Tribunlampung.co.id, Metro- KPU Metro Lampung tunggu keputusan hukum yang inkrah terkait pelanggaran Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu setempat.

Ketua KPU Metro, Lampung Nurris Septa Pratama mengatakan pihaknya menunggu putusan final dan inkrah yang berkekuatan hukum tetap bagi Qomaru Zaman.

KPU Metro Lampung masih akan merapatakan masalah ini dan konsultasi ke jejang pimpinan setingkat di atas untuk penentuan terkiat putusan pelanggaran Qomaru Zaman terhadap pencalonannya.

"Terkait itu kami tidak ingin berandai-andai, prinsipnya KPU menunggu putusan final dan inkrah yang ketetapan hukum tetap," ujarnya.

"Kami belum tahu apa putusannya seperti apa, kami juga perlu mendiskusikan dan mengkonsultasikan kepada pimpinan setingkat di atas jika putusan tersebut berdampak pada pencalonan."

"Kita juga tunggu apa keputusan, dan rekomendasi Bawaslu," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved