Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka
KPU Metro Lampung Tunggu Putusan Status Hukum Tetap Qomaru Zaman
KPU Metro Lampung tunggu keputusan hukum tetap status Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Metro- KPU Metro Lampung tunggu keputusan hukum yang inkrah terkait pelanggaran Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu setempat.
Ketua KPU Metro, Lampung Nurris Septa Pratama mengatakan pihaknya menunggu putusan final dan inkrah yang berkekuatan hukum tetap bagi Qomaru Zaman.
KPU Metro Lampung masih akan merapatakan masalah ini dan konsultasi ke jejang pimpinan setingkat di atas untuk penentuan terkiat putusan pelanggaran Qomaru Zaman terhadap pencalonannya.
"Terkait itu kami tidak ingin berandai-andai, prinsipnya KPU menunggu putusan final dan inkrah yang ketetapan hukum tetap," ujarnya.
"Kami belum tahu apa putusannya seperti apa, kami juga perlu mendiskusikan dan mengkonsultasikan kepada pimpinan setingkat di atas jika putusan tersebut berdampak pada pencalonan."
"Kita juga tunggu apa keputusan, dan rekomendasi Bawaslu," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
| KPU Metro Akan Konsultasi ke KPU RI Terkait Petikan Putusan PN Qomaru Zaman |
|
|---|
| Bawaslu Telah Serahkan Petikan Putusan Perkara Qomaru Zaman ke KPU |
|
|---|
| Bawaslu Metro akan Rapat Pleno Terkait Surat Pembatalan Pencalonan Tim Hukum Paslon 01 |
|
|---|
| KPU Metro Akan Kaji Surat Tim Hukum Paslon 01 |
|
|---|
| Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Desak KPU dan Bawaslu Metro Pembatalan Pencalonan Paslon 02 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.