Berita Lampung

OJK Peringatkan Masyarakat Tak Tergiur Kemudahan Pinjaman Online

OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung memperingatkan masyarakat tak tergiur pinjaman ilegal karena dampaknya ekonomi dan sosial.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya
OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung memperingatkan masyarakat tak tergiur pinjaman ilegal karena dampaknya ekonomi dan sosial. 

Tribunlampung.co.id, LampungOtoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung memperingatkan masyarakat Lampung agar tak tergiur kemudahan yang ditawarkan pada pinjaman ilegal.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Arifin Susanto dalam Journalist Class Angkatan 9 se-Sumbagsel termasuk Lampung pada Senin (14/10/2024) di The Alts Hotel, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut Arifin, hal tersebut sangat tampak bahayanya seperti “Segitiga Kejahatan” yang melibatkan pinjaman online ilegal, judi online, dan investasi ilegal. 

“Kami melihat adanya keterkaitan yang erat antara tiga praktik ilegal ini, sehingga masyarakat perlu waspada karena dampaknya sangat merugikan, baik secara finansial maupun sosial,” ucap Arifin dalam pemaparannya.

Arifin menjelaskan, menurut data OJK, sejak 2017 hingga Mei 2024, telah ditutup 1.366 entitas pinjol ilegal, 8.271 konten judi online ilegal, dan 251 entitas investasi ilegal. 

“Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal saja mencapai Rp 139,67 triliun dari tahun 2017 hingga 2023,” tambah Arifin.

Arifin juga menyoroti alasan masyarakat terjerat pinjol ilegal. 

“Dari data kami, 42 persen korban adalah guru, diikuti 21 persen ibu rumah tangga, dan 18 persen karyawan,” paparnya.

“Alasan utama mereka mengambil pinjaman ilegal adalah untuk membayar utang lain, kebutuhan ekonomi mendesak, dan pemenuhan gaya hidup,” imbuh Arifin kepada para jurnalis.

Lanjutnya, OJK mengidentifikasi beberapa modus operandi pinjol ilegal.

Modus ini, kata dia, termasuk menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat, menggunakan nama mirip lembaga resmi, dan memanfaatkan data pribadi untuk intimidasi.

Maka, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas penyedia layanan keuangan sebelum menggunakan jasanya. 

“Jangan tergiur tawaran mudah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Arifin.

Lebih lanjut, Arifin juga menjelaskan tentang peran dan fungsi OJK yang semakin diperkuat dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“OJK memiliki tugas mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor keuangan, termasuk perbankan, IKNB, dan pasar modal,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved