Berita Terkini Nasional

Viral Puluhan Makam di Indramayu Disegel Pengadilan, Diduga Akibat Perselisihan Kepemilikan Tanah

Puluhan makam di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel dengan logo Pengadilan Negeri.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
SEGEL MAKAM - Makam-makam di TPU Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditempeli stiker segel, Senin (14/10). PN Indramayu membantah pihaknya yang menempel stiker tersebut. 

Menurutnya, perselisihan warga sudah berlangsung lama dan masih dalam proses penanganan pengadilan di Indramayu.

Bahkan pemerintah desa sudah beberapa kali berusaha memediasi kedua belah pihak, tapi selalu terkendala karena salah satu pihak tidak datang.

"Kami sudah berusaha mempertemukan kedua pihak, tapi seringkali hanya satu pihak yang hadir. Kalau tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, kami berharap kedua belah pihak menyelesaikannya di pengadilan agar masalah ini bisa segera terang dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut," harap Ono.

Sementara Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memasang segel stiker tersebut.

PN Indramayu, lanjut dia, bahkan tidak memiliki produk hukum penyegelan berupa stiker sebagaimana yang tertempel pada makam-makam di desa setempat.

Adrian mengatakan, perihal kejadian itu, pihaknya justru baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi oleh awak media.

“Informasi tersebut kami justru tahu dari wartawan yang datang kepada kami mengkonfirmasi kejadian tersebut,” ujar dia, Senin (14/10/2024).

Ia mengatakan, pada segel itu juga terdapat banyak kejanggalan.

Mulai dari kesalahan penulisan kata yang seharusnya ‘Indramayu’ justru tertulis ‘Inramayu’ atau tidak ada huruf ‘d’.

Kemudian, lanjut dia, jika diperhatikan pada segel itu sebenarnya merupakan putusan perkara tindak pidana.

Di sisi lain, PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.

Berdasarkan KUHP, instansi yang berhak melaksanakan putusan perkara pidana, kata dia adalah jaksa.

“Sehingga PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” ujarnya.

Adrian menyampaikan, yang dilaksanakan PN Indramayu adalah putusan perkara perdata. Itu pun dilakukan sesuai mekanisme dan mengikuti KUHP yang berlaku.

Selain itu jika pun ada penyegelan, kata Adrian, bentuknya berupa plang bukan stiker seperti yang tertempel di makam.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved