Berita Terkini Nasional

Viral Puluhan Makam di Indramayu Disegel Pengadilan, Diduga Akibat Perselisihan Kepemilikan Tanah

Puluhan makam di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel dengan logo Pengadilan Negeri.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
SEGEL MAKAM - Makam-makam di TPU Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditempeli stiker segel, Senin (14/10). PN Indramayu membantah pihaknya yang menempel stiker tersebut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAWA BARAT - Puluhan makam di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel dengan logo Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu, Senin (14/10/2024) lalu.

Adapun kertas segel bertuliskan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan PN Indramayu, lengkap dengan logo dan alamatnya.

Di bagian tengah kertas segel tersebut terdapat tulisan: berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm, DISEGEL.

Kertas yang ditempel lengkap dengan narasi ancaman pidana bagi yang merusak segel.

Pemerintah Desa Panyindangan menduga penyegelan dipicu perselisihan antar warga yang saling mengklaim hak atas tanah makam tersebut.

Kepala Desa Panyindangan, Ono Daryono, menjelaskan bahwa peristiwa ini viral setelah beredar video perselisihan warga di area makam, pada Sabtu (12/10).

Ono mengaku langsung ke lokasi setelah mendapat laporan, namun perselisihan sudah selesai ketika ia tiba.

“Meskipun sempat berselisih, tidak ada pengrusakan yang serius karena pemilik kuburan berdalih sedang membersihkan makam. Perselisihan pun bisa dilerai,” kata Ono.

Ia mengaku belum mengetahui siapa yang memasang stiker "DISEGEL" di makam tersebut.

Ono dan perangkat desa lain juga belum mendapatkan informasi jelas mengenai kapan dan siapa yang menempelkan segel tersebut.

"Terkait segel ini, saya baru tahu dari media sosial. Yang membuat aneh, segel itu terdaftar sejak tahun 2022, tapi baru dipasang di tahun 2024. Kalau putusan sudah inkrah, seharusnya segel langsung dipasang," ujar Ono saat ditemui di lokasi.

Ono juga menyoroti terkait keaslian segel tersebut.

Menurutnya, jika segel itu dikeluarkan oleh pengadilan, biasanya pihak pengadilan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk pengawalan di tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, dalam kasus ini desa tidak mendapatkan informasi apapun dari pengadilan dan baru mengetahuinya melalui media sosial.

Ono menduga bahwa penyegelan makam ini terkait perselisihan antar warga yang mengklaim hak atas tanah makam.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved