Pilkada

DPP Tunjuk Adies Kadir Gantikan Arinal Djunaidi Sebagai Ketua Golkar Lampung

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Lampung pengganti Arinal Djunaidi.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
KOMPAS.com/Rahel
Waketum Partai Golkar, Adies Kadir, di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Lampung pengganti Arinal Djunaidi. Adapun jabatan Plt Ketua DPD I Partai Golkar Lampung saat ini dijabat Adies Kadir yang merupakan Wakil Ketua DPP Partai Golkar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Lampung pengganti Arinal Djunaidi.

Adapun jabatan Plt Ketua DPD I Partai Golkar Lampung saat ini dijabat Adies Kadir yang merupakan Wakil Ketua DPP Partai Golkar.

Hal itu berdasarkan surat Nomor: Skep- 17/DPP/GOLKAR/X/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadila dan Sekretaris Jendral Muhammad Sarmuji pada 4 Oktober 2024.

Belum diketahui pasti terkait alasan penunjukan Plt Ketua DPD Golkar Lampung ini.

Namun, hal ini disinyalir karena Arinal dinilai tak mematuhi perintah partai dengan maju Pilkada Lampung 2024 melalui perahu PDIP.

Sedangkan DPP Partai Golkar sendiri telah resmi mendukung pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela di Pilgub Lampung 2024.

Diketahui, dalam surat kepututusan DPP Partai Golkar tersebut memiliki 8 Poin yang harus dipatuhi oleh semua kadernya, yakni :

1. Menunjuk dan mengesahkan Saudara Adies Kadir Wakil Ketua Umum DPP Partai GOLKAR untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Pit) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung menggantikan Saudara Arinal Djunaidi.

2. Merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan MUSDA Partai GOLKAR Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung diberikan tugas untuk melakukan konsolidasi Internal di DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung dan menggerakan roda organisasi Partai GOLKAR dengan melibatkan potensi kader yang ada dalam rangka pemenangan PILKADA serentak Tahun 2024.

4. Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan tertulis Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR.

5. Masa penugasan sebagai pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung selama 4 (empat) bulan terhitung mulai tanggal sejak surat keputusan ini ditetapkan.

6. Melaksanakan tugas ini dengan sebaik baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai GOLKAR.

7. Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Surat Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor Skep-468/DPP/GOLKAR/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Lampung masa bakti 2020-2025 (Hasil Perubahan), mengalami perubahan pada jabatan Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung.

8. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved