Berita Lampung
Talak Cerai Musa Ahmad Kepada Mardiana Ditolak PA Gunung Sugih Lampung Tengah
Perceraian talak yang diajukan Musa Ahmad kepada Mardiana ditolak Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Perceraian talak yang diajukan Musa Ahmad kepada Mardiana ditolak Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung.
Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih Dodi Alaska menyebutkan bahwa perkara yang diajukan oleh yang bersangkutan atau yang teregister nomor 1377/Pdt.G/2024/PA.Gs sudah diputus oleh majelis hakim hari Selasa, 15 Oktober 2024.
"Dalam isi putusan tersebut, majelis hakim menolak permohonan pemohon, artinya talak yang diajukan itu ditolak," kata Dody, Kamis (17/10/2024).
Dody melanjutkan, ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim memutuskan untuk menolak perkara talak cerai yang diajukan oleh Musa Ahmad.
"Pada intinya, segala sesuatu permohonan atau gugatan yang tidak dapat dibuktikan akan ditolak, apabila dapat dibuktikan akan dikabulkan. Sederhananya seperti itu," katanya.
Dody mengatakan, selama 14 hari setelah dibacakan putusan tersebut ada upaya hukum yang bisa dilakukan yaitu hak banding.
Menurutnya, peluang itu terbuka, apabila pemohon mengajukan banding akan dilayani dan Pengadilan Agama mempersilahkannya.
Meski demikian, untuk saat ini yang bersangkutan masih belum menunjukkan upaya tersebut.
"Sejauh ini belum ada ya (pengajuan banding), tapi kan waktunya masih cukup ya, masih ada sekitar 10 harian masih cukup," katanya.
Diketahui Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad resmi cerai talak istrinya Mardiana.
Cerai Talak Musa Ahmad tercatat di SIPP PA Gunung Sugih dengan nomor perkara 1377/Pdt.G/2024/PA.Gs.
Hal itupun dikonfirmasi pengacara Musa Ahmad bernama Abi Hasan Muan, dia membenarkan bahwa yang melandasi perceraian karena sudah ada ketidakcocokan antara keduanya.
"Alasan cerai talak Bupati Lampung Tengah dan sang istri (Mardiana) karena memang sudah tidak harmonis lagi," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, tidak ada alasan lain yang mendasari keretakan rumah tangga orang nomor satu di Lampung Tengah itu.
Kendati demikian, Abi tidak menyebutkan keputusan bercerai apakah memang sepihak atau kesepakatan keduanya.
"Kalau soal itu (keputusan cerai) nanti kita jelaskan pas hari persidangan saja, yang jelas sudah tidak harmonis lagi," katanya.
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT Pesawaran, Wabup Antonius Turut Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.