Berita Lampung

Buronan Pembobol Minimarket di Bandar Lampung Tertangkap saat Pulang ke Rumah

Seorang buronan yang berhasil ditangkap Polresta Bandar Lampung adalah Fery Susanto (40).

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Buronan pembobol minimarket di Bandar Lampung ditangkap polisi saat pulang ke rumah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap buronan kasus pembobol minimarket di Kota Tapis Berseri.

Seorang buronan yang berhasil ditangkap Polresta Bandar Lampung adalah Fery Susanto (40).

Diketahui Ferry Susanto ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Polresta Bandar Lampung setelah rekan-rekannya tertangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan Fery Susanto ditangkap saat pulang ke rumahnya di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Senin (14/10/2024)

"Jadi pelaku (Fery Susanto) ini otak sindikat dari pembobolan belasan minimarket di Bandar Lampung," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Senin (21/10/2024). 

Fery Susanto ditangkap polisi karena telah melakukan pembobolan terhadap 12 minimarket di Bandar Lampung

"Jadi kami melakukan penangkapan terhadap Fery ini merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lainnya yakni Ponidi dan Sandi Firmansyah, lebih dulu diciduk," kata Kompol Hendrik. 

Pelaku Fery Susanto, menurut Hendrik, merupakan residivis kasus yang sama pada tiga tahun lalu.

"Kalau pengakuan, pelaku nekat melakukan tindak pidana pencurian tersebut karena kecanduan judi online slot," ungkap Hendrik. 

Pelaku lantas dijerat dengan pasal 363 ayat 2 UU KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. 

Kini Fery Susanto menyusul temannya lebih dulu tertngkap, yakni Ponidi (38) dan Sandi Firmansyah (23) warga Kelurahan Pesawahan, Kota Bandar Lampung.

Kawanan ini membobol minimarket dengan cara naik ke atas plafon toko lalu membuka baut atap hingga masuk ke dalam toko. 

"Kawanan ini mencuri barang-barang minimarket dengan cara merusak atap dengan membuka baut atap dengan kunci nomor 8 dan merusak plafon lalu masuk ke toko," ujar Ipda Fernando. 

Pelaku dua orang masuk ke dalam toko, lalu satu orang menunggu dengan motor Jupiter hitam tanpa nomor plat saat beraksi.

Adapun barang yang diambil para pelaku yakni seperti rokok, alat cuci muka, sikat gigi dan lainnnya.

Kelompok ini sengaja mengincar minimarket yang sepi untuk dibobol, di antaranya minimarket itu tidak terlalu dijaga dengan posisi jauh dari keramaian. 

Polisi telah melakukan pemeriksaan dan tercatat ada 12 TKP (tempat kejadian perkara) yang menjadi sasaran, satu TKP diantaranya di Lampung Selatan. 

Polisi melakukan penangkapan kepada kedua pelaku Ponidi dan Sandi Firmansyah ini laporan dari Restu (29) karyawan Alfamart. 

"Karena tokonya telah dicuri dan barang-barang yang ada di dalam toko ada yang diambil para pelaku," kata IPDA Fernando. 

Pelaku Ponidi ditangkap polisi di rumahnya pada 26 Agustus 2024, selang dua hari kemudian Sandi Firmansyah ditangkap polisi.

Ponidi terpaksa didor oleh Tekab (Team Khusus Anti Bandit) 308 Polresta Bandar Lampung karena berupaya kabur saat ditangkap polisi. 

Pelaku ditembak oleh petugas pada bagian betis sebelah kanan. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved