Pilkada Lampung

Gakkumdu Lampung Tengah Hentikan Penanganan Dugaan Bagi-bagi Uang Saat Kampanye

Bawaslu menangani perkara bagi-bagi uang tunai Rp 100 ribu rupiah di Kecamatan Bandar Mataram yang viral di media sosial.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Lampung Tengah (Lamteng) diwarnai dugaan pelanggaran, baik pidana pemilihan, administrasi, hukum lainnya, mau pun etik penyelenggara pemilihan. 

Terbaru, Bawaslu menangani perkara dugaan bagi-bagi uang tunai Rp 100 ribu rupiah di Kecamatan Bandar Mataram yang viral di media sosial.

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, sentra Gakkumdu sudah melakukan penanganan dengan memanggil sejumlah pihak, salah satunya ketua tim paslon bupati dan wakil bupati 1 Musa-Ahsan, Miswan Rodi. 

"Dalam penanganan kasus ini, para pihak yang berada di dalam rekaman video viral itu tidak satu pun memenuhi dua kali panggilan klarifikasi," katanya, Senin (21/10/2024).

Menyikapi hal itu, kata Yuli, akhirnya tim Gakkumdu mendatangi langsung ke rumah para pihak yang ada dalam rekaman video tersebut untuk dimintai keterangan.

Kendati demikian, setibanya di Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, tim Gakkumdu pulang dengan tangan kosong karena tidak satu pun dapat ditemui.

"Saat Gakkumdu datang, Kepala Kampung Jati Datar bernama Siti Aisah mengatakan bahwa masing-masing warga dimaksud sedang tidak berada di rumah," ungkap Yuli.

Yuli menyebutkan, dengan hasil tersebut, maka dilakukan tahap pembahasan kedua yakni menentukan apakah perkara tersebut lanjut penyidikan atau berhenti di penyelidikan. 

"Dan pada tahap ini Gakkumdu Lampung Tengah memutuskan menghentikan perkara ini," katanya.

Namun, Yuli menilai bahwa terdapat dugaan pelanggaran hukum lain di sana, dimana terdapat Aparat Kampung yang terlibat aktif pada proses pembagian uang tunai Rp 100 ribu rupiah itu. 

Yuli pun meneruskan dugaan pelanggaran netralitas aparatur kampung ini ke Pjs Bupati Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti. 

"Aparat Kampung yang bersangkutan sudah kami laporkan ke Pjs Bupati Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut," katanya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved