UIN Raden Intan Lampung
Fakultas Syariah UIN RIL Gelar Bimtek Kompetensi terkait Perceraian
Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan menyebut jika perceraian merupakan bagian dari dinamika rumah tangga yang sering kali terjadi.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan menyebut jika perceraian merupakan bagian dari dinamika rumah tangga yang sering kali terjadi.
"Perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan setelah usaha mediasi dilakukan dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak," ucap Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan Nusra Dwi Purnama SHI MHI dalam Bimtek terkait Kompetensi dalam Perkara Perceraian melalui jalur litigasi dan non litigasi yang digelar Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Jumat (18/10/2024).
Nusra juga menekankan pentingnya mediasi sebagai upaya non litigasi dalam menyelesaikan sengketa perceraian.
“Mediasi berfungsi untuk mencari perdamaian dan merukunkan pihak-pihak yang berseteru," ucap dia.
"Jika perceraian tetap menjadi pilihan, mediasi tetap penting untuk merundingkan dampak yang akan muncul, seperti hak asuh anak dan nafkah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga, Ia memberikan beberapa tips kepada mahasiswa untuk mempersiapkan diri menghadapi praktek di lapangan.
Ia menekankan pentingnya mengembangkan kemampuan komunikasi dan negosiasi, serta memahami hukum secara mendalam agar dapat memberikan solusi yang terbaik bagi klien di masa mendatang.
Bimtek ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung untuk mencetak lulusan yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga siap menghadapi tantangan di dunia praktik hukum.
Acara ini dihadiri dengan sangat antusias oleh mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI), mereka bersemangat untuk mendalami isu-isu hukum keluarga, khususnya mengenai perceraian.
Dekan Fakultas Syariah, Dr Efa Rodiah Nur MH mengungkapkan harapannya agar mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan dalam menangani kasus-kasus hukum keluarga.
Ia menekankan, pemahaman yang baik tentang litigasi dan non litigasi sangat diperlukan dalam praktik hukum di masa depan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
UIN RIL Komitmen Penguatan Ekoteologi Program KKN Sejalan Empat Asta Protas |
![]() |
---|
Tanam Puluhan Ribu Pohon dan Buat Biopori Jadi Karya Mahasiswa KKN UIN RIL di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Tiga Mahasiswa FDIK UIN RIL Pilih Publikasi Artikel Ilmiah, Lulus Tanpa Skripsi |
![]() |
---|
Kemenag Raih Popular Government Institutions Award 2025 |
![]() |
---|
Ini Pesan Rektor UIN RIL untuk Pejabat Lingkup Kampus yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.