Berita Terkini Nasional

Supriyani Diminta Uang Damai Rp 50 Juta, Usai Dilaporkan Pukul Anak Polisi

Guru honorer asal SDN 4 Baito di Konawe Selatan bernama Supriyani, diminta uang Rp 50 juta agar bisa berdamai dengan keluarga murid yang melaporkan.

Dokumentasi
Supriyani (37), guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. | Seorang guru honorer asal SDN 4 Baito di Konawe Selatan, Sulawesi Utara, bernama Supriyani, diminta uang Rp 50 juta agar bisa berdamai dengan keluarga murid yang melaporkannya. 

Tribunlampung.co.id, Konawe Selatan - Seorang guru honorer asal SDN 4 Baito di Konawe Selatan, Sulawesi Utara, bernama Supriyani, diminta uang Rp 50 juta agar bisa berdamai dengan keluarga murid yang melaporkannya.

Diketahui, Supriyani, guru honorer asal SDN 4 Baito, berlokasi di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, viral di media sosial, lantaran ia dilaporkan atas tuduhan pemukulan terhadap muridnya.

Adapun yang melaporkan Supriyani yakni orang tua siswa yang dikabarkan seorang anggota kepolisian.

Supriyani sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf, lalu kembali mendapatkan panggilan untuk pemeriksaan di Polsek Baito.

Keterangan Supriyani pun masih sama, jika ia tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap murid tersebut.

Menurut suami Supriyani, Katiran, istrinya diminta bermusyawarah bersama keluarga pelapor.

"Kami diminta musyawarah. Tapi diminta Rp 50 juta, dan tidak mengajar kembali agar bisa damai," ucap Katiran.

"Kami mau dapat uang di mana Pak? Saya hanya buruh bangunan," terangnya.

Sosok Supriyani

Sosok Supriyani, seorang guru honorer asal SDN 4 Baito, berlokasi di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, yang saat ini sedang viral di media sosial.

Viralnya Supriyani lantaran ia harus merasakan dinginnya lantai di balik jeruji besi setelah dilaporkan oleh orang tua murid atas tuduhan pemukulan terhadap anak didiknya.

Supriyani sudah menjalani karier sebagai seorang guru honorer selama kurang lebih 16 tahun.

Sebelum tersandung kasus dugaan pemukulan ini, Supriyani hendak mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Kendati demikian, dia harus mengurungkan mimpinya itu karena harus menjalani proses pidana.

Adapun, Supriyani telah menikah dengan pria bernama Katiran yang bekerja sebagai buruh bangunan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved