Pilkada Lampung
Kepala Kampung Astomulyo Mangkir dari Panggilan Gakkumdu Lampung Tengah
Gakkumdu Lampung Tengah telah memanggil Kepala Kampung Astomulyo yang menjadi terduga melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Lampung Tengah telah memanggil Kepala Kampung Astomulyo yang menjadi terduga melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, proses penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sri Widayat saat ini masuk tahap pemanggilan yang bersangkutan.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran ke lokasi kejadian, menggali informasi dan mendapatkan data-data yang menguatkan kasus Kepala Kampung yang berkampanye di Balai Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itu.
Akhirnya, Yuli dan tim memutuskan untuk meregistrasi kasus tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap Sri Widayat.
"Sri Widayat sempat mangkir dari panggilan pertama, namun kami tetap melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, berikut saksi-saksi yang terlibat dalam kampanye tersebut," katanya kepada awak media, Rabu (23/10/2024).
Yuli mengatakan, selain kasus kampanye yang dilakukan oleh Kepala Kampung Astomulyo Sri Widayat, pihaknya juga menangani berbagai kasus pelanggaran netralitas lainnya.
Dia mengaku, mendekati kontestasi Pilkada 2024, banyak laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Gakkumdu, baik pidana pemilihan, administrasi, hukum, maupun etik penyelenggara pemilihan.
Sehingga, dirinya melakukan berbagai cara untuk mencegah hal tersebut supaya tidak terjadi kecurangan pemilu.
"Untuk dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu Lampung Tengah mengantisipasi dengan memberikan surat pencegahan dini. Dengan harapan supaya tahapan Pilkada dapat berjalan kondusif tanpa ada gangguan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pihaknya mendukung upaya pencegahan pelanggaran pemilu dengan membentuk Satgas Kuat.
Yudhi menyebut, tujuan dibentuknya Satgas Kuat supaya masyarakat mendapatkan rasa aman dan nyaman tanpa intervensi dan gangguan menjelang Pemilihan Kepala Daerah.
Dirinya pun meminta masyarakat untuk mendukung Pilkada damai dan jaran ragu untuk melaporkan setiap pelanggaran baik yang menjadi ranah Gakkumdu, maupun yang sudah menjadi ranah tindak pidana.
"Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk menciptakan suasana Pilkada yang aman dan nyaman melalui cooling system dan melalui Satgas Kuat di Lampung Tengah," ucapnya.
Sebelumnya, Gakkumdu Lampung Tengah menangani kasus dugaan pelanggaran Pilkada yakni video bagi-bagi uang tunai Rp 100 ribu rupiah kepada masyarakat di Kecamatan Bandar Mataram yang viral di medsos beberapa waktu lalu.
Yuli mengatakan, Gakkumdu sudah melakukan penanganan dengan memanggil beberapa pihak, salah satunya ketua tim paslon bupati dan wakil bupati 01 Musa-Ahsan, Miswan Rodi.
"Namun disayangkan, para pihak yang berada di dalam rekaman video viral itu tidak satu pun memenuhi dua kali atau mangkir dari panggilan klarifikasi. Kasus tersebut pun akhirnya kami hentikan," katanya.
Pada penanganan hukum lainnya, Bawaslu Lampung Tengah sudah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Istri Musa Ahmad yaitu Yuniar.
"Pelanggaran netralitas ini sudah diteruskan oleh Bawaslu Lampung Tengah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditembuskan ke menteri pemberdayaan aparatur sipil negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Yuli Efendi.
Sementara, untuk laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Dedi Prasetyo, kabid pemerintahan dan SDM Bappeda Lamteng, setelah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terlapor, pelapor tidak memenuhi panggilan, dugaan tersebut tidak memenuhi unsur, sehingga kasus tersebut dihentikan.
Saat ini, bawaslu lamteng sedang melakukan penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Indria Sudrajat. Proses pemanggilan dan pemeriksaan sedang berlangsung.
Bawaslu Lamteng juga menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilihan yang dilakukan oleh ketua panwaslu kecamatan way seputih.
Terhadap laporan tersebut, bawaslu lamteng sudah melakukan pemeriksaan baik pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.
"Setelah dilakukan kajian dan pembahasan, bawaslu lamteng memutus bahwa kadek poniasih melanggar etik penyelenggara pemilihan. Selanjutnya diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.