Pilkada Pesisir Barat

Layanan Pindah Memilih Pilkada Pesisir Barat Mulai 28 Oktober 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat akan membuka layanan pindah memilih untuk menjaga hak pilih masyarakat pada Pilkada 2024,

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Gedung KPU Pesisir Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat akan membuka layanan pindah memilih untuk menjaga hak pilih masyarakat pada Pilkada 2024,

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Pesisir Barat, Marten Efendi mengatakan, layanan pindah memilih pada Pilkada 2024 akan dimulai pada 28 Oktober mendatang. "Untuk layanan pindah memilih dimulai paling lambat 30 hari sebelum tidur hari pemungutan suara atau akan kita gelar pada 28 Oktober mendatang," ungkapnya, Rabu (23/10).

Dikatakannya, bagi masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih tersebut harus memenuhi persyaratan atau alasan, seperti menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara.Kemudian menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Lalu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di pantai sosial atau menjalani rehabilitasi narkoba dan pindah memilih karena alasan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.

Selanjutnya, seorang yang sedang menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja diluar domisilinya, dan/atau keadaan tertentu diluar dari ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Untuk beberapa keadaan tertentu, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 20 November," bebernya. Adapun yang dimaksud dengan keadaan tertentu yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Selanjutnya menjadi tahanan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, dan pemilih yang tertimpa bencana alam. Bagi yang hendak mengurus pindah memilih dalam situasi tersebut masyarakat bisa menyiapkan dokumen seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk atau IKD, serta dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih lainnya.

Untuk jenis surat suara yang diterima oleh pemilih pada hari pemungutan suara berdasarkan kondisi alamat pemilih pindah antara lain, pindah memilih masih dalam satu Kabupaten/Kota yang sama itu akan mendapat surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota. Sedangkan untuk pindah memilih diluar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi hanya akan mendapatkan surat suara pemilihan gubernur.

"Tapi bagi pindah memilih di luar Provinsi tidak bisa mendapat surat suara. Bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih silahkan datang ke kantor KPU Pesisir Barat atau bisa juga ke PPS dan PPK," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved