Berita Terkini Nasional

Guru Honorer Supriyani Jalani Sidang Perdana, Mendikdasmen Beri Kabar Bahagia

Jalani sidang perdana atas kasus dugaan pemukulan murid, guru honorer asal Konawe Selatan, Supriyani, mendapat kabar bahagia dari Mendikdasmen.

TribunnewsSultra/Laode Ari
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). Jalani sidang perdana atas kasus dugaan pemukulan murid, guru honorer asal Konawe Selatan, Supriyani, mendapat kabar bahagia dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. 

Tribunlampung.co.id, Konawe - Jalani sidang perdana atas kasus dugaan pemukulan murid, guru honorer asal Konawe Selatan, Supriyani, mendapat kabar bahagia dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Jika sidang menyatakan guru honorer Supriyani tak bersalah, maka bisa dipastikan status honorernya akan berubah dan berganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepastian itu disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai mendengar kabar mengenai kasus yang dialami guru honorer Supriyani.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.

Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Kabar tentang Supriyani juga ternyata sampai kepada Mendikdasmen yang baru saja dilantik Minggu lalu, Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'ti memastikan, pihaknya akan memberikan afirmasi berupa kesempatan lulus PPPK kepada Supriyani agar bisa mengajar lebih baik lagi ke depannya.

"Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," kata Abdul Mu'ti, di Kantor Kementerian Dikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024) malam.

"Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi," harap Abdul Mu'ti.

Jalani Sidang Perdana

Adapun, Supriyani akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemukulan murid ini di di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sultra pada hari ini, Kamis (24/10/2024) pukul 10.00 Wita.

Dilansir dari TribunnewsSultra, ratusan guru menggelar aksi solidaritas untuk Supriyani, yang tersandung kasus kekerasan terhadap muridnya.

Para guru yang tergabung PGRI tersebut tak hanya dari Konawe Selatan. Mereka juga berasal dari sejumlah daerah se-Sulawesi Tenggara, mulai Kendari, Konawe, dan lainnya.

"Hasil rapat kami berkumpul pukul 06.30, InsyaAllah kami berangkat jam 7 pagi setelah mendapatkan arahan dari Bapak Makmur selaku Ketua PGRI Kota Kendari," kata Sekretaris Umum PGRI Kendari, Zainuddin Dg Rapi, pada Rabu (23/10/2024)

"Sepertinya kami tidak sampai ke persidangan, sesuai hasil rapat PGRI se-Sultra, kita hanya sampai di Islamic Center Andoolo," jelasnya menambahkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved