Berita Terkini Nasional

Hasil Sidang Perdana Guru Honorer Supriyani, JPU Yakin Terdakwa Bersalah

Hasil sidang perdana kasus dugaan pemukulan murid dengan terdakwa guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, JPU yakin jika sang guru bersalah.

TribunnewsSultra.com / Dewi Lestari
Guru honorer asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani (hijab hitam). Hasil sidang perdana kasus dugaan pemukulan murid dengan terdakwa guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, jaksa penuntut umum yakin jika sang guru bersalah. 

Tribunlampung.co.id, Konawe - Hasil sidang perdana kasus dugaan pemukulan murid dengan terdakwa guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, jaksa penuntut umum yakin jika sang guru bersalah.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.

Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Supriyani tiba di PN Andoolo didampingi penasihat hukum dan keluarga.

Selain itu, sebagai aksi solidaritas ribuan guru yang tergabung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), turut hadir untuk memberikan dukungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan sekaligus JPU Ujang Sutisna dalam dakwaan, Supriyani diduga melakukan kekerasan fisik ke satu di antara murid SDN 4 Baito.

Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan sidang perdana terdakwa Supriyani, diduga telah melakukan kekerasan menggunakan sapu ijuk.

"Sedang berlangsung proses belajar-mengajar di kelas, saat itu korban bersama rekan-rekannya  mengerjakan perintah menulis guru Lilis.

"Beberapa saat Lilis meninggalkan ruang kelas, karena urusan kantor sekolah. Terdakwa masuk dan mendekati korban yang sedang bermain di kelas."

"Tidak fokus kegiatan menulis sehingga terdakwa memukul korban 1 kali di bagian kedua paha korban menggunakan gagang sapu ijuk." 

"Mengakibatkan korban luka memar disertai lecet paha bagian belakang, bentuk tidak beraturan."

"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," kata JPU.

Jika terbukti bersalah, maka guru honorer ini bakal dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap Ujang Sutisna.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved