Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka
JPU Hadirkan 9 Saksi di Sidang Perdana Qomaru Zaman
Calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Metro, Senin (28/10/2024).
Tribunlampung.co.id, Metro - Calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Metro, Senin (28/10/2024).
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye.
Qomaru Zaman datang dengan mengenakan kemeja kombinasi hijau-kuning. Ia tampak didampingi kuasa hukumnya, Hadri Abunawar.
Perkara Qomaru Zaman teregistrasi dengan nomor perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Met.
Sebanyak sembilan saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan mulai dari Sekkot Metro, Kadissos Metro, Komisioner Bawaslu Metro, pemilik akun TikTok yang mengunggah video Qomaru Zaman, dan lima orang lainnya.
Dalam persidangan, Komisioner Bawaslu Metro Hendro Edi Saputro mengaku penelusuran kasus Qomaru berawal dari video yang beredar di media sosial TikTok.
Hal itu dikatakan Hendro saat ditanya oleh kuasa hukum terdakwa Qomaru Zaman, Hadri Abunawar.
"Bahwa dasar penelusuran saksi Saudara adalah dari media sosial berupa apa? Video apa?" tanya Hadri.
"(Dari) Media sosial, (berupa) video TikTok," jawab Hendro. "Tidak ada (hanya potongan video)," sambungnya.
Sementara saksi lain yang dihadirkan adalah pemilik akun TikTok bernama Alex Habriansyah.
Ia mengaku mengunggah video tersebut karena menduga Qomaru Zaman melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
"Tujuan saya biar tidak terjadi pelanggaran selama Pilkada," ujar Alex yang berprofesi sebagai jurnalis itu.
Menurutnya, ada yang tidak adil jika Qomaru Zaman berpidato dalam acara sosialisasi yang berlangsung di kantor Dinas Sosial Metro.
"Sepengetahuan saya sebagai jurnalis, saya merasa itu ada yang kurang fair, karena beliau incumbent. Dan menurut saya, ada dugaan kampanye, bahkan di situ ada APH (aparat penegak hukum) di sebelahnya," sambungnya.
| KPU Metro Akan Konsultasi ke KPU RI Terkait Petikan Putusan PN Qomaru Zaman |
|
|---|
| Bawaslu Telah Serahkan Petikan Putusan Perkara Qomaru Zaman ke KPU |
|
|---|
| Bawaslu Metro akan Rapat Pleno Terkait Surat Pembatalan Pencalonan Tim Hukum Paslon 01 |
|
|---|
| KPU Metro Akan Kaji Surat Tim Hukum Paslon 01 |
|
|---|
| Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Desak KPU dan Bawaslu Metro Pembatalan Pencalonan Paslon 02 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Calon-wakil-wali-kota-Metro-Qomaru-Zaman-sidang-perdana.jpg)