Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka
JPU Hadirkan 9 Saksi di Sidang Perdana Qomaru Zaman
Calon wakil wali kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Metro, Senin (28/10/2024).
Ia menegaskan, dirinya dan Qomaru Zaman tidak saling mengenal. "Saya tidak kenal, tapi tahu beliau itu wakil wali kota," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Metro Sri Amanto menyebut bahwa terdakwa hadir dalam acara sosialisasi di kantornya sebagai tamu undangan, dan tidak ada kaitannya dengan kampanye.
Sri mengatakan, Dissos mengundang Qomaru yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Di acara sosialisasi itu tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan. Kami mengundang wakil wali kota agar kegiatan itu untuk sebagai edukasi kepada masyarakat, bukan kepada pejabat," kata Sri.
"Nggak ada kaitannya sama sekali dengan pencalonan. Kehadiran Wakil Wali Kota Metro sebagai undangan. Jika tidak diundang juga pasti tidak datang," lanjutnya.
Sri juga mengaku tidak kenal dengan Alex, pria yang mengunggah video tersebut.
"Saya sebelumnya tidak tahu itu (akun) TikTok siapa. Setelah itu viral, yang punya akun itu Alex Habriansyah. Saya baru tahu namanya Alex itu baru hari ini. Sebelumnya saya tidak tahu," paparnya.
Seusai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Qomaru Zaman tidak mengajukan eksepsi.
"Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi karena telah memenuhi persyaratan," kata Hadri.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
| KPU Metro Akan Konsultasi ke KPU RI Terkait Petikan Putusan PN Qomaru Zaman |
|
|---|
| Bawaslu Telah Serahkan Petikan Putusan Perkara Qomaru Zaman ke KPU |
|
|---|
| Bawaslu Metro akan Rapat Pleno Terkait Surat Pembatalan Pencalonan Tim Hukum Paslon 01 |
|
|---|
| KPU Metro Akan Kaji Surat Tim Hukum Paslon 01 |
|
|---|
| Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Desak KPU dan Bawaslu Metro Pembatalan Pencalonan Paslon 02 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Calon-wakil-wali-kota-Metro-Qomaru-Zaman-sidang-perdana.jpg)