Pilkada Pesisir Barat
102 Warga Pesisir Barat Ajukan Pindah Memilih Pilkada ke KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat mencatat sebanyak 102 warga telah mengajukan layangan pindah memilih untuk Pilkada serentak 2024.
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat mencatat sebanyak 102 warga telah mengajukan layangan pindah memilih untuk Pilkada serentak 2024.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pesisir Barat, Marten Efendi mengatakan, layanan pindah memilih ini telah dibuka pada 28 Oktober yang lalu.
"Saat ini tercatat sebanyak 102 orang yang telah mengajukan pindah memilih," ungkapnya, Kamis (31/10/2024).
Dikatakannya, layanan pindah memilih ini dibuka sampai 20 November mendatang.
Adapun rincian daftar pemilih yang mengajukan pindah memilih tersebut yakni untuk pemilih pindah masuk tercatat sebanyak 47 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 12 wanita.
Sedangkan untuk daftar pustaka pindah keluar tercatat sebanyak 55 orang, yang terdiri dari 33 laki-laki dan 22 perempuan.
"Pindah pemilih keluar ini tersebar di 10 kecamatan dan 40 TPS," bebernya.
Ditambahkannya, bagi warga yang ingin mengurus layanan pindah memilih bisa datang langsung ke PPS, PPK atau langsung ke KPU Pesisir Barat.
Namun harus membawa dokumen persyaratan seperti KTP-e, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk atau IKD, serta dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih.
Warga yang mengajukan pindah memilih nantinya akan dimasukkan kedalam Daftar pemilih tambahan (DPTb).
Sebelumnya diberitakan, Dalam rangka menjaga hak pilih masyarakat pada Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat akan membuka layanan pindah memilih, Rabu (23/10/2024).
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Pesisir Barat, Marten Efendi mengatakan, layanan pindah memilih pada Pilkada 2024 akan dimulai pada 28 Oktober mendatang.
"Untuk layanan pindah memilih dimulai paling lambat 30 hari sebelum tidur hari pemungutan suara atau akan kita gelar pada 28 Oktober mendatang," ungkapnya.
Dikatakannya, bagi masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih tersebut harus memenuhi persyaratan atau alasan, seperti menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Kemudian menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Lalu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di pantai sosial atau menjalani rehabilitasi narkoba dan pindah memilih karena alasan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.
Selanjutnya seorang yang sedang menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja diluar domisilinya, dan/atau keadaan tertentu diluar dari ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Untuk beberapa keadaan tertentu, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 20 November," bebernya.
Adapun yang dimaksud dengan keadaan tertentu yakni menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Selanjutnya, menjadi tahanan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, dan pemilih yang tertimpa bencana alam.
Bagi yang hendak mengurus pindah memilih dalam situasi tersebut masyarakat bisa menyiapkan dokumen seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk atau IKD, serta dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih lainnya.
Untuk jenis surat suara yang diterima oleh pemilih pada hari pemungutan suara berdasarkan kondisi alamat pemilih pindah antara lain, pindah memilih masih dalam satu Kabupaten/Kota yang sama itu akan mendapat surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota.
Sedangkan untuk pindah memilih diluar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi hanya akan mendapatkan surat suara pemilihan Gubernur.
"Tapi bagi pindah memilih di luar Provinsi tidak bisa mendapat surat suara,"
"Bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih silahkan datang ke kantor KPU Pesisir Barat atau bisa juga ke PPS dan PPK," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Usai Putusan MK, KPU Pesisir Barat Lampung Segera Gelar Rapat Pleno Penetapan |
![]() |
---|
KPU Pesisir Barat Lampung Siap Terima Keputusan MK Soal Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesisir Barat Diregistrasi Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Penetapan Paslon Pilkada Pesisir Barat Tunggu Gugatan di MK |
![]() |
---|
Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada Pesisir Barat Lampung Dikawal Ketat Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.