Berita Lampung

400 Media Langganan Publikasi di Pringsewu Lampung Tak Terverifikasi Dewan Pers

Data yang diungkap Kapolres Yunus terkait media yang tak terdaftar Dewan Pers tersebut sesui data Dinas Kominfo Pringsewu.

Polres Pringsewu
Ungkap kasus pemerasan oknum yang mengaku wartawan dan oknum LSM yang digelar, Kamis (31/10/2024) di Aula Mapolres Pringsewu. Kapolres ungkap 400 media langganan publikasi di Pringsewu Lampung tak terverifikasi Dewan Pers. 

Para korban yang menjadi sasaran pemerasan meliputi kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas yang sering menerima ancaman dari para pelaku terkait pemberitaan negatif.

“Kami menerima banyak keluhan dari para kepala pekon dan instansi lainnya terkait pemerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut,” paparnya.

“Modus mereka adalah dengan mengancam akan menyebarkan berita yang merugikan jika permintaan uang tidak dipenuhi,” imbuh Yunus.

Karena belum ada laporan resmi dari para korban sebelumnya, sehingga Polres Pringsewu melakukan pemantauan dan berhasil menangkap Abidin yang kedapatan mengambil uang sebesar Rp 16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih. 

Sementara itu, Doni juga diketahui melakukan tindakan serupa dengan cara yang sama di kecamatan yang sama, hanya berbeda lokasi.

Doni dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved