Kasus Asusila di Bandar Lampung

Oknum Guru Asusila di Bandar Lampung Pernah Ajak Damai Pihak Korban

Pengacara tersangka FRZ, Irwan Apriyanto mengatakan, oknum guru asusila di Bandar Lampung tersebut pernah diminta uang Rp 1 miliar oleh pihak korban.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pengacara tersangka FRZ, Irwan Apriyanto, saat diwawancarai Tribun Lampung, di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Oknum guru SD swasta di Bandar Lampung, FRZ, bersama dengan pengacara pernah mengajak berdamai tetapi keluarga korban minta Rp 1 miliar. 

Pengacara tersangka FRZ, Irwan Apriyanto mengatakan, oknum guru asusila di Bandar Lampung tersebut pernah diminta uang Rp 1 miliar oleh pihak korban. 

"Mereka tetap bertahan minta dana Rp 1 miliar dan kami keberatan uang segitu tidak ada," kata pengacara tersangka FRZ Irwan Apriyanto, saat diwawancarai Tribun Lampung di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (31/10/2024). 

Menurut Irwan Apriyanto, pihaknya berulang kali meminta maaf damai dan terkait apakah kliennya ini bersalah atau tidak, itu melihat di persidangan. 

"Klien saya sudah melakukan wajib lapor, kooperatif, untuk ditangguhkan dia adalah mahasiswa magister agama dan masih kuliah," kata Irwan. 

Kliennya ini selalu hadir kapan saja dibutuhkan oleh pihak kepolisian dan keluarga mendukung.

"Pada saat pemanggilan keluarga yang mengantarkan ke Mapolresta Bandar Lampung dan klien tidak ada perlawanan sudah pasrah," kata Irwan. 

Kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan berdasarkan undang-undang boleh, tidak ada larangan yang penting koperatif dan ada jaminannya. 

Adapun uang jaminan tersebut Rp 50 juta, ibunya dan sertifikat tanah. Ketika sudah selesai penangguhan akan dipulangkan. 

Berkas sudah dinaikan ke pihak kejaksaan, artinya sudah akan jalur persidangan.

Pihaknya sudah pernah minta maaf untuk bertemu dengan kakaknya dan permintaan tetap Rp 1 miliar.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved