Berita Terkini Nasional

Pembunuh Janda yang Jasadnya Ditemukan Tanpa Kepala Ternyata Seorang Jagal

Jasad janda tersebut ditemukan tanpa kepala di kolam dekat SPBU Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

TribunJakarta.com
Pembunuh janda asal Tangerang yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Jakarta Utara ternyata seorang jagal. 

"Jadi memang biasanya ada yang mancing mujair doang, kolamnya buat mancing aja, banyak yang mancing hari Minggu," sambung dia lagi.

Kepala Ditemukan

Terkini, potongan kepala dari jenazah Sinta Handiyana telah ditemukan pada Rabu (30/10/2024) dinihari, di Jalan Inspeksi Waduk Pluit.

Kepala korban terpisah dari badannya, yang ditemukan terlebih dahulu di Pelabuhan Muara Baru, Selasa pagi.

Sebelum ditemukannya kepala korban, warga di sekitar TKP sempat mencium bau busuk yang menyengat sejak Selasa pagi.

Sumiyati, salah seorang warga yang beraktivitas di dekat TKP penemuan kepala korban mengungkapkan, bau itu mirip seperti aroma bangkai ikan.

"Iya sempat nyium bau, kirain ada bangke. Ya aku nggak tahu kirain bangkai ikan kan suka buang orang, kok baunya sampe nggak ilang-ilang," kata Sumiyati di lokasi, Rabu (30/10/2024).

Sumiyati tak menyangka bahwa bau busuk itu ternyata berasal dari temuan kepala.

Ia baru mengetahui bahwa bau busuk itu berasal dari potongan kepala setelah ramai-ramai warga setempat mengetahui kasus penemuan jenazah di Muara Baru.

"Tau-tau beritanya ada yang dipotong (kepalanya), katanya udah ketemu malem. Tapi daerah sini bau dari kemaren. Katanya orang ketemu kepalanya di gorong-gorong, tadi malem. Saya baru keluar makanya saya kaget," jelas Sumiyati.

Diketahui, kepala jenazah wanita itu ditemukan pada Selasa malam oleh warga di sekitar Jalan Inspeksi Waduk Pluit.

Berdasarkan pantauan, karung putih berisi kepala jeazah tersebut dibuang pelaku di dalam semak-semak, ditemukan di antara tanaman rambat hijau.

Semak-semak sempit itu berada di belakang dinding yang cukup kusam, dengan beberapa bagian tembok sudah terkelupas.

Setelah ditemukan, kepala jasad tersebut dibawa pihak kepolisian ke RS Polri Kramat Jati untuk turut diidentifikasi bersama tubuh korban yang lebih dulu dibawa.

Penemuan kepala jenazah wanita di Muara Baru ini juga sudah terkonfirmasi pihak kepolisian.

"Kepala sudah ditemukan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Rabu (30/10/2024).

"Yang pasti kami berjanji mengungkap segera siapa pelakunya," ujar Rovan.

Sementara itu, identitas jasad wanita tanpa kepala tersebut kini sudah teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Korban perempuan, inisial SH (40), ibu rumah tangga," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (30/10/2024).

Adapun korban beralamat tinggal di Jalan Babakan, RT 03/RW 04 Kelurahan Binong, Curug, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku Tertangkap

Fauzan ditangkap dari rumahnya yang juga berlokasi di Muara Baru, tidak sampai 1 x 24 jam setelah penemuan jenazah Sinta pada Selasa (29/10/2024) malam.

Fauzan melakukan perlawanan ketika polisi sedang mencari barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk memutilasi kepala korban.

"Dalam pengembangan proses pencarian barang bukti senjata tajam ini, tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (31/10/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, polisi terpaksa melepaskan tembakan yang mengenai kaki untuk melumpuhkan pelaku.

"Akhirnya, dengan sangat terpaksa, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," ujar Ade Ary.

Sehari-hari, Fauzan berprofesi sebagai tukang jagal hewan. Fauzan terbiasa menyembelih hewan seperti kambing dan sapi.

"Tersangka ini bekerja sebagai tukang potong hewan kambing dan sapi, atau jagal," kata Kabid Humas.

Berdasarkan pengamatan TribunJakarta.com, rumah tempat tinggal Fauzan berada di dalam sebuah gang sempit di RT 18 RW 17 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Fauzan tinggal di dalam kontrakan sempit di lantai 2, yang akses masuknya hanya berupa sebuah tangga kecil berbahan kayu.

Rumah Fauzan persis berada di ujung tangga, dengan pintu berwarna coklat terang yang pada Kamis (31/10/2024) siang ini masih terkunci.

Terpantau tidak ada garis polisi yang dipasang di rumah pelaku.

Di pintu rumah itu terpasang beberapa stiker, salah satunya stiker pencocokan dan penelitian data (coklit) dari KPU.

Di stiker itu tertulis nama Fauzan Fahmi dan nama Sudarmi, yang diketahui merupakan istri dari pelaku.

Sementara, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini telah menangkap pelaku. Fauzan diringkus di rumahnya di Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat ini, penyidik kepolisian masih memeriksa Fauzan untuk mendalami motifnya melakukan pembunuhan terhadap SH.

"Iya ini (motif) akan didalami dan secara lengkap akan dijelaskan saat press release ya. Ini masih terus dilakukan pendalaman," ujar Ade Ary.

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, kepala korban ditemukan di area perumahan di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan foto yang diterima, potongan kepala korban berada di semak-semak dengan kondisi terbungkus karung putih.

Rovan mengatakan, lokasi penemuan badan dan kepala korban berjarak sekitar 600 meter.

"Dokter forensik berhasil mengidentifikasi korban sehingga pihak kepolisian bisa menghubungi keluarga korban. Jam 3 subuh pihak keluarga sudah membuat laporan polisi di Polda," ujar Rovan.

Pelaku Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Fauzan dijerat Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

"Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024). Dikutip dri Kompas.com

Dalam KUHP Indonesia, Pasal 338 KUHP berbunyi, 
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved