Berita Lampung
Seorang Wanita Ditangkap Polsek Trimurjo Lampung Tengah Usai Beli Motor Curian
Polsek Trimurjo dan tim gabungan tangka seorang wanita yang beli sepeda motor hasil curian dan kini kasusnya sedang dikembangkan.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang wanita ditangkap polisi karena di rumahnya didapati motor curian milik seorang anggota polisi di Lampung Tengah.
Wanita berinisial KRS (32) asal Dusun I, RT/ RW 001/001, Kelurahan Cimarias, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap Polsek Trimurjo
KRS mengaku mendapatkan motor curian tersebut setelah bertransaksi secara COD di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kepala Polsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, KRS dan barang bukti motor curanmor merek Honda Beat warna putih list merah dengan plat BE 2625 GM saat ini diamankan di kantor polisi untuk pengembangan kasus menangkap pelaku pencurian.
"Motor curian yang ditampung oleh KRS adalah milik anggota Polri bernama Subri Suhendra yang dicuri pada Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 03.00 WIB," kata Admar, Jumat (1/11/2024).
Ia menyebutkan, keberadaan motor korban itu berhasil ditemukan setelah Polsek Trimurjo dan tim gabungan mendeteksi GPS yang ada pada motor tersebut.
Dijelaskan kapolsek, kronologi aksi pencurian terjadi saat motor korban terparkir di dalam rumah korban yang berada di Lingkungan Totokaton, Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
"Pada jam 3 dini hari, pelaku membobol pintu gerbang dan pintu garasi rumah anggota Polri lalu menggasak motor senilai Rp 14 juta itu dan kabur," kata kapolsek.
Dugaan tersebut, disimpulkan setelah polisi melakukan olah TKP dan mendapati gembok pintu gerbang dan kunci pintu garasi telah dirusak oleh pelaku.
Admar mengatakan, penyelidikan pun dilanjutkan setelah petugas mendapatkan petunjuk melalui sinyal GPS pada motor korban.
Kini Polsek Trimurjo dan tim gabungan sedang memburu pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Sementara, KRS ditahan di Polsek Trimurjo untuk diperiksa lebih lanjut.
"Identitas pelaku curanmor sudah kami kantongi, cepat atau lambat dia akan tertangkap,"
"KRS dijerat pasal 480 jo 55. 56 KUHPidana tentang tindak pidana penadah barang curian, serta turut serta dalam aksi tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Mendagri Sebut CPPD Belum Merata, DPRD Lampung Akui Keterbatasan Anggaran Jadi Kendala |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Keamanan Lapas, Kanwil Ditjenpas Lampung Sidak Lapas Kotabumi |
![]() |
---|
Pinjaman dari Himbara dan Kemitraan Jadi Sumber Anggaran Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Stok Beras Bulog Lampung Capai 158 Ton, Tertinggi 10 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
KONI Lampung Dukung Pembinaan Atlet Tenis Meja untuk Jaga Dominasi Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.