Polres Lampung Utara

Tekab 308 Polres Lampung Utara Polda Lampung Ciduk Dua Pelaku TPPO

Tekab 308 Polres Lampung Utara, Polda Lampung menciduk dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Istimewa
Tekab 308 Polres Lampung Utara ciduk dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tekab 308 Polres Lampung Utara, Polda Lampung menciduk dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

"Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai praktek ilegal tersebut," beber Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, Sabtu (2/11/2024).

Dua pelaku asal Kotabumi berinisial A (25) dan FPP (23) dimana keduanya dicokok pada 30 Oktober 2024.

A berhasil diamankan terlebih dahulu dan tidak lama kemudian, FPP juga ditangkap di sebuah kontrakan bersama seorang perempuan yang diduga menjadi korban praktek prostitusi.

Tekab 308 Polres Lampung Utara mulanya mendapatkan informasi terkait tindak pidana perdagangan orang, lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap A (25).

Menurut pengakuan Na (18), seorang perempuan yang menjadi korban, dirinya telah dijual oleh pelaku kepada pria hidung belang sebanyak empat kali dalam sebulan terakhir.

Ketika harga telah disepakati, pelanggan datang ke kontrakan untuk bertemu dengan korban, sementara FPP mengambil keuntungan dari setiap transaksi. 

"Setelah selesai, pelaku kembali ke kontrakan dan mengambil uang dari tamu, yang kemudian dibagi antara korban dan pelaku setelah dikurangi biaya kontrakan," kata Stef Boyoh. 

Selain menangkap dua pelaku, Tekab 308 juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Android dan uang tunai sebesar Rp1juta.

"Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam rangka 100 hari kerja Kabinet Merah Putih di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus memberantas tindak pidana perdagangan orang yang marak terjadi," tegasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved