Kasus Asusila di Bandar Lampung

Oknum Guru Asusila kepada Muridnya di Bandar Lampung Kini Dipenjara

Penyidik kepolisian akhirnya menahan oknum guru setelah menjadi tersangka asusila terhadap muridnya sendiri.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan bahwa oknum guru asusila kepada murid sudah dijebloskan ke penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungOknum guru berinisial FZ mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung setelah penangguhan penahanannya dicabut polisi.

Penyidik kepolisian akhirnya menahan oknum guru setelah menjadi tersangka asusila terhadap muridnya sendiri.

Penahanan oknum guru FZ oleh penyidik Polresta Bandar Lampung sejak Sabut (2/11/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan pencabutan penangguhan penahanan oknum guru asusila tersebut demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Benar, kemarin, Sabtu (2/11), tersangka FZ kami panggil dan langsung dilakukan penahanan lanjutan di rutan Mapolresta Bandar Lampung," kata Kompol Hendrik, Minggu (3/11/2024).

Diketahui, dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oknum guru FZ ini terjadi pada Jumat, (20/9/2024).

Kejadian asusila tersebut di dalam mobil saat perjalanan di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan tindakan tersebut terhadap korban, yang merupakan murid di sekolah tempat oknum guru mengajar.

Melalui penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan FZ (27) sebagai tersangka.

Polisi sempat menangguhkan penahanan FZ atas permintaan pihak keluarga yang melampirkan surat jaminan tanah.

Polisi kini telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Berkas saat ini sedang diteliti oleh jaksa. Jika nanti dinyatakan lengkap, segera kami limpahkan," ujar Kompol Hendrik.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved