Berita Lampung

Mulai Hari Ini 1.059 Pelamar CPNS Bandar Lampung Ikuti SKD di UIN Raden Intan Lampung

Sebanyak 1.059 pelamar CPNS dijadwalkan mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Bandar Lampung di GSG UIN Raden Intan Lampung

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Plt Kepala BKPSDM Bandar Lampung Lelawati jelaskan 1.059 pelamar CPNS dijadwalkan mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Bandar Lampung di GSG UIN Raden Intan Lampung 

“Sedangkan untuk pelamar yang tidak lulus administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS) itu ada sebanyak 90 orang,” sambungnya.

Ia mengatakan, pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus administrasi. 

Namun bagi pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan tidak lulus administrasi.

Pemkot Bandar Lampung secara resmi membuka 300 formasi PPPK. 

Rinciannya, tenaga guru sebanyak 100 formasi, tenaga kesehatan 100 formasi, dan tenaga teknis 100 formasi. 

Informasi itu berdasarkan pengumuman nomor 800/1934/IV.04/2024 tentang seleksi PPPK di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Dalam penerimaan PPPK tahun ini, jelas dia, ada sejumlah kategori calon pelamar yang diprioritaskan untuk lolos. 

“Adapun pelamar prioritas itu yakni pelamar prioritas guru dan bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II). Lalu tenaga non-ASN yang terdaftar pada database BKN dan pelamar yang bekerja aktif di pemkot setempat selama dua tahun,” tandasnya.

Lelawati mengatakan, pelamar PPPK yang TMS berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. 

“Kita memberikan hak sanggah untuk para pelamar yang tidak lulus dari tanggal 2 hingga 4 November 2024. Yakni dengan catatan, pelamar yang tidak lulus administrasi harus memberikan keterangan jelas terkait sanggahannya,” jelasnya.

Ketentuan pelamar untuk melakukan sanggahan bisa dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Dalam hal ini, ia memberi penekanan agar pelamar tidak memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

Pelamar dianggap menerima hasil seleksi administrasi jika tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang ditentukan. 

“Untuk diketahui, pengumuman pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 5 hingga 11 November 2024,” sebutnya. 

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved