Pilkada Pesisir Barat
Sortir dan Lipat Surat Suara Pilgub di Pesisir Barat Lampung Sudah Selesai
"Untuk sortir dan lipat surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sudah selesai," ungkap Ketua KPU Pesisir Barat Marlini.
Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat telah selesai melakukan sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur Lampung Pilkada 2024.
"Untuk sortir dan lipat surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sudah selesai," ungkap Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, Kamis (7/11/2024).
Saat ini lanjutnya, sortir dan lipat surat suara yang masih berlangsung tinggal untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat.
Dikatakannya, berdasarkan penyortiran yang telah dilakukan pihaknya menemukan sebanyak empat surat suara rusak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Setelah direkap surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditemukan sebanyak 2.710 surat suara kurang kirim.
Maka jika dijumlahkan surat suara rusak dan surat suara kurang kirim untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 2.714 surat suara.
"Terhadap surat suara rusak dan kurang ini tentu akan kita laporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi untuk permintaan tambahan," ujarnya.
"Sedangkan untuk proses sortir dan lipat surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati saat ini masih berlangsung,"sambungnya.
Ditambahkannya, surat suara yang telah selesai di sortir dan lipat itu saat ini telah dimasukkan kedalam gudang logistik KPU Pesisir Barat dengan pengawasan ketat oleh pihak kepolisian dan Bawaslu.
Ada 40 pekerja yang dilibatkan dalam sortir dan lipat surat suara pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Dalam melakukan sortir dan lipat surat suara itu harus dipastikan tidak ada yang rusak, tidak boleh ada lubang maupun warna yang pudar.
Untuk jumlah surat suara Pilkada Pesisir Barat yang dibutuhkan yakni sebanyak 126.444 surat suara.
Jumlah tersebut termasuk jumlah 2,5 persen surat suara pemilihan ulang sebanyak 2000 lembar.
Para pekerja juga telah menandatangani fakta integritas dalam melakukan sortir surat suara harus netral dan tidak berpihak.
"Para pekerja juga dilarang membawa barang-barang masuk dalam lokasi penyortiran surat suara,"jelasnya.
Untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan aktivitas sortir dan lipat surat suara itu di awasi ketat oleh pihak kepolisian dan Bawaslu Pesisir Barat.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Saidal Arif)
Usai Putusan MK, KPU Pesisir Barat Lampung Segera Gelar Rapat Pleno Penetapan |
![]() |
---|
KPU Pesisir Barat Lampung Siap Terima Keputusan MK Soal Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesisir Barat Diregistrasi Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Penetapan Paslon Pilkada Pesisir Barat Tunggu Gugatan di MK |
![]() |
---|
Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada Pesisir Barat Lampung Dikawal Ketat Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.