Berita Lampung

DPRD Bandar Lampung Kawal Proses Hukum Kasus Ketua Yayasan Diduga Berbuat Asusila ke Siswi

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung, Jumat (8/11).

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Dokumentasi
sanksi tegas - Komisi IV DPRD Bandar Lampung saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Disdikbud, Jumat (8/11). Dalam rapat itu Disdikbud Lampung diminta memberi sanksi tegas kepada oknum ketua yayasan yang berbuat asusila ke siswinya. 

Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriyana menjelaskan, oknum pelaku asusila bukanlah seorang guru, karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Pelaku ini tidak tercatat sebagai guru dalam Dapodik. Setelah kami telusuri, ternyata yang bersangkutan adalah ketua yayasan di sekolah," jelas Eka Afriyana dalam forum tersebut.

Menurut Eka, tindakan ketua yayasan ini menimbulkan tekanan di tengah kalangan guru dan kepala sekolah.

"Banyak guru dan kepala sekolah yang merasa lega dengan adanya perhatian dari Dinas Pendidikan, karena mereka merasa didengar dan terbantu dalam menyuarakan keresahan mereka terkait perilaku Ketua Yayasan tersebut," ujarnya.

Menurut Eka, kasus ini menjadi pelajaran penting untuk lebih memperketat pengawasan terhadap yayasan pendidikan, dan memastikan lingkungan sekolah aman bagi anak-anak.

"Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan adanya perilaku ini di dunia pendidikan. Semoga peristiwa seperti ini tidak terulang lagi," pungkasnya. 

( Tribunlampung.co.id ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved